Pemerintah Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY serta sentra HKI-LPPM UGM, Selasa, 12 Februari 2013 melakukan  Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi HKI Tahun 2013 di Aula Lantai III Setda Kabupaten Sleman. Sosialisasi tersebut sebagai salah satu bentuk konkritasi keberpihakan Pemkab Sleman dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Pembangunan Ekonomi Kreatif Tahun 2010-2014, mengimplementasikan kebijakan daerah dalam rangka pengembangan budaya kreatif secara terpadu dan berkelanjutan. Sosialisasi HKI dibuka oleh Sekda Kabupaten Sleman Dr. Sunartono. M.Kes
Pada kesempatan tersebut hadir pula Kabag Perekonomian Kabupaten Sleman  Ir. AA.Ayu Laksmidewi TP, MM beserta instansi terkait serta 4 kelompok peserta dari ( HKI – Hak Paten + Karya Cipta ) Staf pengajar SMK N 2 Depok, SMKN Seyegan, SMKN Kalasan, dan SMK Nasional Berbah, ( HKI – Hak Paten dan Desain Industri ) UKM penghasil rekayasa teknologi tepat guna, ( HKI-Karya Cipta ) Seniman penghasil Karya Cipta – Bidang Seni, ( HKI-Merek Dagang ) UKM penghasil produk olahan pangan dan olahan industri.
Dalam kesempatan tersebut Kanwil Kemenkum HAM DIY Rr. Risma Indriyani, SH.,M.Hum selaku narasumber mengatakan bahwa seperti pada tahun sebelumnya, pada tahun 2013 ini Pemkab Sleman tetap memfasilitasi usulan Hak Paten bagi pencipta teknologi yang dinyatakan lolos seleksi oleh Sentra HKI LPPM UGM, Karya Seni bagi para seniman budayawan dan Merek Dagang bagi UKM yang meliputi Bantuan Stimulan – fasilitasi 15 paket HKI sertifikasi Merek Dagang, Bantuan Stimulan – fasilitasi 5 paket HKI sertifikasi Karya Cipta, Bantuan Stimulan – fasilitasi 1 paket HKI sertifikasi Hak Paten.  Contoh ciptaan yang dilindungi adalah karya-karya kreatif berupa ilmu pengetahuan, karya-karya seni, karya-karya sastra.

Yusril Yususf, S.Si, M.Eng.,D.Eng dari Sentra HKI-LPPM UGM sebagai narasumber menambahkan bahwa Pengajuan sertifikasi HKI Spesifik Indikasi Geografis – Salak Pondoh Sleman Yogyakarta oleh komunitas petani salak pondoh Sleman yang di fasilitasi oleh Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY, Konsultan HKI-LKBH UII dan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Sleman serta SKPD terkait di Sleman, memasuki tahapan melengkapi persyaratan lampiran Buku Persyaratan yang di minta Direktorat Jenderal HKI- Kementrian Hukum dan HAM yaitu hasil Uji Laboraturium kandungan gizi salak pondoh Sleman di LPPT UGM.

Dalam sambutan tertulisnya Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo menyampaikan bahwa Kreatifitas masyarakat Slemann, saat ini telah menjadi salah satu keunggulan daerah yang harus terus di pupuk dan dikembangkan. Kreatifitas telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Salah satu pengakuan akan potensi yang kita miliki ini adalah pada tahun lalu, Kabupaten Sleman telah mendapatkan penghargaan Baksyacaraka sebagai daerah yang berhasil mengembangkan budaya kreatif masyarakat.
Kreatifitas masyarakat harus terus dikembangkan, dan harus diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Terlebih dengan semakin berkembangnya tehnologi informasi dan komunikasi, menjadikan sekat-sekat teritorial suatu bangsa bahkan daerah menjadi semakin kabur. Kreatifitas apa yang kita hasilkan, sangat mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Oleh karena itu untuk melindungi karya kreatif kita, maka kita harus peduli dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Pemerintah Kab. Sleman berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang sadar dengan Hak Kekayaan Intelektual. Selain menyelenggarakan sosialisasi, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dan membantu permohonan HKI. Bentuk fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HKI. Pada tahun 2013  Pemkab Sleman akan memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, 5 hak cipta, dan 1 hak paten. Sedangkan sampai saat ini, Pemkab. Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 37 paket HKI.