Pada kesempatan pertemuan dengan wartawan, Rabu 9 Januari 2013 ,inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono, SH, M.Hum menjelaskan mengenai tupoksi inspektorat yang membantu Bupati di bidang pengawasan. Pengawasan di lakukan tidak hanya terhadap SKPD di lingkungan Kabupaten Sleman namun juga mencakup desa dan padukuhan serta UPT-UPT dan sekolah-sekolah. Selain pengawasan, inspektorat juga melakukan pemeriksaan baik reguler maupun pemeriksaan khusus serta investigasi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Saat ini inspektorat Kabupaten Sleman didukung 29 auditor yang terdiri dari 8 akuntan, sisanya merupakan sarjana hukum, sospol serta teknik. Idealnya, berdasarkan analisis kebutuhanjabatan, inspektorat didukung oleh 40 personil auditor.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan reguler yaitu pemeriksaan terhadap tupoksi, pengelolaan keuangan, aset, sarana prasarana, SDM serta metode kerja. Sedangkan pemeriksaan tertentu meliputi kebijakan bupati, perijinan, pelayanan masyarakat dan desa. Terlebih lagi selama tahun 2013 ini akan ada 32 jabatan kepala desa yang kosong. Sebelum berakhirnya masa jabatan kades tersebut, inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama kades-kades tersebut menjabat. Terhadap pemeriksaan aset, setelah diupayakan pengelolaan aset dengan baik maka diperoleh opini WTP dari BPK RI di tahun 2011. Suyono juga mengatakan bahwa terdapat memorandum of understanding (MoU) antara BPK dengan Bupati Sleman terkait dengan e-audit. Hal ini diupayakan agar data-data keuangan yang di berikan pada BPK benar-benar data yang rigid. Harapannya, di tahun 2013 ini opini WTP oleh BPK RI dapat dipertahankan dan diupayakan paragraf/catatan-catatan yang meskipun bersifat administratif dapat dihilangkan ditahun ini.

Sedangkan pada tahun 2012 inspektorat melakukan pemeriksaan reguler pada 54 obyek pemeriksaan dan mendapatkan 100 temuan yang kesemuanya dapat diselesaikan. Pemeriksaan khusus dilakukan pada 75 obyek dengan 42 temuan dan telah selesai. Sedangkan kasus atau laporan yang masuk baik melalui massmedia, laporan masyarakat maupun perintah bupati yang terjadi pada tahun 2012 sebanyak 45 kasus sudah ditangani, terbukti sebanyak 27 kasus, tidak terbukti 10 kasus dan dalam proses penanganan sebanyak 8 kasus. Untuk hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, inspektorat memberikan hukuman berat kepada 7 PNS dan 1 PNS diberhentikan dengan hormat. Hukuman sedang diberikan pada 1 orang PNS dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Hukuman ringan diberikan pada 2 orang PNS (yaitu pernyataan tidak puas dan teguran tertulis). Di tahun 2012 juga terdapat pengusulan penghapusan barang yang diantaranya karena pencurian terdapat 7 usulan.