Demo wali murid beserta murid SD Kejambon I berlangsung damai tidak ada perbuatan anarkis. dan berlangsung di halaman dinas Dikpora Rabu 26 Desember 2012. Demo dengan melibatkan sebagian wali murid dan murid tersebut secara perwakilan diterima  kepada Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Arif Haryono, SH yang didampingi Kepala Bidang  Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora Drs. Tri Pujantoro, sementara para wali murid SD Kejambon I didampingi Camat Ngemplak Musta’in Aminun, SH. Dalam kesempatan tersebut para pendemo yang diwakili antara lain Basuni Mukhtar dan Haryana antara lain menyampaikan keberatannya atas dipindahkannya Tapa Mardiyanta sebagai kepala sekolah Kejambon I menjadi guru biasa di SD Negeri Banteng Ngaglik. Yang jelas para wali murid dan murid SD Kejambon I keberatan dengan dipindahkannya Tapa Mardiyanta ke SD lain, apalagi menjadi guru biasa. Beberapa hal yang disampaikan para wali murid baik pada waktu orasi di halaman Dinas Dikpora maupun pada waktu menghadap Kepala Dinas Pendidikan antara lain kalau Kasek SD Kejambon I Tapa Mardiyanta tetap dipindah maka wali murid semantara akan meliburkan siswanya dalam waktu seminggu sampai 10 hari. Disamping itu akan mewacanakan untuk pindah ke SD lain.

Alasan keberatannya kasek SD Kejambon I dipindah antara lain keberhasilan Tapa Mardiyanta  dalam memimpin dan memajukan SD Kejambon I, terlebih banyak prestasi yang diperoleh oleh siswa maupun sekolah. Juga   keberhasilannya dalam membangun komunikasi yang sehat dan penuh keterbukaan antara  Kasek, tenaga pendidik, komite sekolah dan semua wali murid serta tokoh masyarakat setempat. Dan yang penting menurut mereka bahwa sebagai kasek Tapa Mardiyanta mampu membangun minat belajar siswa yang cukup tinggi sehingga membawa keberhasilan mutu pendidikan yang cukup tinggi. Disamping itu juga mampu membangun kedisiplinan anak didik sehingga menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Dan mampu menciptakan kondisi belajar yang bernuansa religi yang sesuai dengan situasi dan kondisi kultur maasyarakat sekitar. Yang jelas wali murid menginginkan agar kasek Tapa Mardiyanta jangan dipindahkan dulu dan paling tidak diberi satu kali periode lagi.

Sedangkan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Arif Haryono, SH  dalam menanggapi para pendemo antara lain mengatakan bahwa dalam menugaskan seseorang guru menjadi kepala sekolah ada ketentuannya, yaitu kepala sekolah diberi satu kesempatan masa tugas, dan kalau ternyata dalam penilaian baik bisa diperpanjang satu kali masa tugas.  Dan penilaian terhadap kepala sekolah dilakukan oleh sebuah tim penilai dinas. Ditambahkan Arif Haryono bahwa jabatan kepala sekolah itu bukan jabatan struktural, tetapi guru yang diberi tambahan tanggung jawab dan tugas menjadi kepala sekolah. Ditambahkan pula bahwa kepala sekolah yang baru, adalah kepala sekolah yang  baru saja dilantik dan belum menjalankan tugasnya. “Kok sudah dinilai?”, mestinya kalau sudah menjabat dan menjalankaan tugasnya baru bisa dilihat mampu dan tidaknya menjalankan amanah sebagai kepala sekolah. Yang jelas Arif minta agar kepala sekolah yang baru biar menunjukkan kemampuannya dulu dalam memimpin SD Kejambon I. Ditekankan pula oleh Arif Haryono bahwa Dikpora tidak bermaksud menjadikan siswa SD Kejambon I sebagai kelinci percobaan.