Menurut analisa dari BMKG, bulan Desember-Januari merupakan awal musim penghujan. Bagi kabupaten Sleman, hal ini merupakan saat untuk waspada dan siaga dalam mengantisipasi bencana lahar dingin. Demikian dijelaskan oleh kepala Dinas Sumber daya Alam Energi dan Mineral Kabupaten Sleman, Ir. Widi Sutikno di pressroom Kamis, 20 Desember 2012.
Di Kabupaten Sleman, terdapat 6 sungai besar yang melintasi Sleman dan terdapat 83 sabo dam yang dibangun oleh Departemen Pekerjaan Umum DIY. Pasca erupsi, di tahun 2012 telah dilakukan perbaikan pada 13 sabo dam yang rusak yaitu 1 buah di Gendol, 7 buah di Kali Kuning, 4 buah di Kali Boyong dan 1 buah di kali Krasak. Perbaikan di lokasi tersebut diprioritaskan karena merupakan sungai-sungai yang besar. Sisa sabo dam yang rusak direncanakan pada tahun 2013 mendatang. Terkait dengan tupoksi Dinas SDAEM, juga telah dilakukan perbaikan pada 85 daerah aliran sungai (DAS) dari 93 DAS yang rusak, sedangkan 8 lainnya belum diperbaiki. Sementara itu perbaikan bendungan dilakukan jika aliran sungai telah stabil, dan untuk sementara irigasi yang menggunakan bendungan diupayakan dari sumber air lainnya. 
Untuk mengantisipasi lahar dingin ini, Dinas SDAEM juga telah menyiapkan 20.000 karung plastik untuk diisi pasir dan digunakan untuk menahan aliran lahar dingin di pinggie-pinggir sungai.   Widi Sutikno juga menyampaikan bahwa lahar dingin akan terjadi jika curah hujan mencapai 50 hingga 60 milimeter dengan durasi waktu 2 hingga 3 jam berturut-turut. Namun demikian, menurut Widi, masyarakat telah melakukan kesiap-siagakan dengan aktif berkomunikasi dengan HT (handie talkie) dalam komunitas SKSB (Sistem Komunikasi Saluran Bersama). Antisipasi tersebut juga telah dilakukan dengan normalisasi sungai agar terbentuk palung sungai sehingga diharapkan air tidak mengalir. Perbaikan cekdam di Boyong diperbaiki dengan pertimbangan bahwa aliran Boyonglah yang akan berkaitan dengan aliran sungai Code yang berada di Kota Yogyakarta. terkait dengan hal ini, Pemkab juga telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan di sekitar sungai
mengenai daerah sempadan sungai (roi). Namun demikian Widi juga menyayangkan masyarakat yang membangun di daerah aliran sungai banyak yang tidak memiliki ijin.