KTP Non Elektronik Berlaku Hingga Akhir Desember 2012
Berdasarkan PP Nomor 67 tahun 2011 bahwa KTP non elektronik masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang belum melakukan rekam E-KTP untuk segera menghubungi ke kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. Hal tersebut karena batas akhir berlakunya KTP non elektronik hanya sampai akhir bulan Desember 2012. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten sleman Sofwan Nugroho, SH. Lebih lanjut disampaikan bahwa KTP Elektronik (E-KTP) yang dimiliki penduduk berlaku efektif secara nasional mulai sejak diterbitkan E-KTP atau sejak tanggal 1 Oktober 2011.
Sedangkan KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus berupa adanya rekaman biodata, rekam sidik jari, rekaman iris mata, rekaman foto dan tandatangan pemegang KTP yang tersimpan dalam chip. Mengenai perbedaan tampilan data fisik KTP Elektonik dengan KTP non elektronik , bahwa KTP Elektonik tidak memuat tandatangan, nama dan NIP kepala Dukcapil serta cap dinas. Sedangkan KTP Non Elektronik menampilkan Naama, tanda tangan dan NIP kepala dinas serta cap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditambahkan pula oleh Sofwan Nugroho bahwa untuk pemberlakuan tarif retribusi baru, pembuatan E-KTP yang akan dimulai tanggal 1 Januari 2013 akan dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000,-
Ditambahkan pula bahwa untuk lemabaga baik pemerintah maupun swasta jika ada kepentingan yang berkaitan dengan KTP, maka KTP Elektronik dapat digunakan sama dengan KTP Non Elektronik. Jika ada keragu-raguan pada KTP Elektronik dapaat ditanyakan langsung ke kecamatan sesuai alamat dalam KTP ataau bisa ditanyakan secara langsung ke Dukcapil kabupaten sleman.