Kontribusi  PAD terhadap APBD Sleman pada tahun ini meningkat. Hal ini dikarenakan pendapatan dari sektor pajak juga meningkat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Drs. Samsidi, MSi pada Kamis 20 September 2012. Disampaikan pula bahwa peningkatan sektor pajak ini diperoleh dari pajak PBB-P2 ( perdesaan dan perkotaan )  yang  menjadi pajak daerah. 
Dalam PBB pada tahun 2012, Pemkab Sleman telah menetapkan sebanyak 592 ribu obyek pajak dengan nilai ketetapan sebesar 68 milyar.  Sampai hari ini kamis, 20 September 2012 perolehan PBB  baru tercapai 26 milyar atau 17% dari nilai ketetapan yakni Rp 68 Milyar. Untuk itu Samsidi mengharapkan agar masyarakat dapat segera membayar PBB-nya sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 28 September 2012. Diharapkan setidaknya pada akhir jatuh tempo, PBB Sleman dapat mencapai 60%. 
Samsidi juga menyampaikan bahwa selama 10 tahun terakhir, tunggakan PBB Sleman mencapai hingga Rp 98 milyar.  Jumlah tersebut sama dengan satu setengah kalinya nilai ketetapan per tahun. Jumlah tunggakan sebesar itu juga hanya 60%nya yang berpotensi ditagih. Namun demikian Dipenda Sleman tetap berkomitmen untuk meraih potensi pajak tersebut sebagai bentuk tanggungjawab kinerjanya.
Sementara itu untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang masih mempertahankan tanah sawahnya ( tidak berubah penggunaannya), Pemkab Sleman memberi perlakuan tarif yang berbeda. PBB untuk sawah ini hanya 0,02 per mil, itupun untuk sawah dengan luasan di atas 2000 meter persegi, dengan nilai lebih dari 1 milyar.  Untuk sawah yang luasnya di bawah 1000 meter persegi, ditetapkan pajaknya sebesar 0,01 per mil.