Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menghadiri Syawalan bersama masyarakat Sleman, Jumat 30 Agustus 2012 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Syawalan dihadiri oleh para pejabat Pemkab Sleman, mantan bupati, pimpinan DPRD Sleman, Rektor, Pengusaha, Kepala Desa, Camat serta tokoh masyarakat sejumlah total 2000 orang. pada kesempatan tersebut Gubernur juga memberi penjelasan bahwa terkait dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY, diharapkan dapat membawa kemajuan bagi DIY.

Bupati Sleman, Sri Purnomo atas nama seluruh masyarakat dan jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Sle­man, turut mangayubagyo serta mengucapkan selamat atas disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Sri Purnomo juga melaporkan mengenai penanganan kemiskinan di Sleman. Apabila dilihat dari prosentasi KK miskin, angka kemiskinan memperlihatkan penurunan.  Jika pada tahun 2010 jumlah KK  miskin  57.979 KK atau 19,72%, pada tahun 2011 menjadi   50.576 KK  atau 16,59%, sedangkan pada tahun 2012 ini menjadi 50.603 KK atau 15,92 % dari 312.089 KK yang ada di Kabupaten Sleman. Pemkab. Sleman juga membiayai iuran kepesertaan Jamkesda bagi peserta penduduk miskin dan rentan miskin. Peserta Jamkesda yang dibiayai pemerintah ini didasarkan pada Keputusan Bupati tentang penduduk miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan KKM. Sampai saat ini, peserta Jamkesda dari penduduk miskin berjumlah 127.472 orang, dan penduduk rentan miskin berjumlah 77.431 orang. Pemkab. Sleman juga membiayai iuran kepesertaan Jamkesda bagi para perangkat desa dan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, yang jumlahnya 3223 orang.  Sementara itu, jumlah peserta Jamkesda mandiri telah mencapai 17.203 orang.

Syawalan diakhiri dengan jabat tangan saling memaafkan dan ramah tamah. Jabat tangan diawali oleh Bupati Sleman, Wakil Bupati kemudian dilanjutkan oleh pejabat lainnya.