Pelayanan kartu kuning selama bulan Juli meningkat 4 kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Untuk pelayanan kartu kuning pada bulan Juni 2012 hanya melayani 585 orang pencari kartu kuning sedangkan mulai tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal 25 Juli 2012 sudah melayani 2.283 pencari kartu kuning, dan diprediksi hari-hari berikutnya akan mengalami kenaikan. Bedasarkan data yang ada sebelum  tanggal 12 Juli 2012 pencari kartu kuning rata-rata 50 orang perhari, tetapi memasuki pertengahan bulan Juli 2012  naik drastis bahkan hampir tiga kali lipat. Sebagai gambaran pelayanan kartu kuning pada tanggal 11 Juli 2012 hanya 28 orang, sedangkan hari berikutnya tanggal 12 Juli 2012 mencapai 120 orang dan hari-hari berikutnya cenderang bertambah.

Hal tersebut disampaikan Dra.Sutiasih, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Sleman di ruang kerjanya.  Menurut Sudiasih pencari kartu kuning tersebut sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu ada pendaftaran CPNS maupun swasta. Meskipun pelayanan kartu kuning mengalami kenaikan tetapi pelayanan terhadap pencari kartu kuning tetap dilayani dengan baik, karena tenaga pelayanan kartu kuning cukup memadai, tambah Sutiasih.

Ditambahkan pula oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Drs. Julisetiono Dwi Wasito, SH, MM terhadap pemberitaan Tribun Jogja tanggal 17 Juli 2012 halaman 5  tentang Info bursa kerja di Sleman bahwa  Disnakersos tidak pernah menginformasikan singkatan DISNAKERTRANSOS  tetapi yang benar adal;ah DISNAKERSOS. Sekedar untuk mengingatkan bagi pencari kartu kuning persyaratan yang harus disiapkan adalah fotocopy KTP/Kipem yang masih berlaku, fotocopy Ijasah terakhir, phas photo berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar dan pemohon datang sendiri/tidak dapat diwakilkan.

Meningkatnya pelayanan Kartu Kuning (AK.1) akhir-akhir ini disebabkan adanya beberapa intanasi pemerintah (Instansi Vertikal) membuka beberapa lowongan pekerjaan, salah satu instansi pemerintah yang membuka lowongan pekerjaan adalah Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja tidak semua masyarakat pencari kerja tidak mengetahui lowongan tersebut, seandainya semua pencari kerja mengetahui adanya lowongan tersebut bisa jadi pelayanan kartu kuning akan lebih ramai lagi. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Nakersos Sutiasih, SP.MM saat dijumpai diruang kerjanya Jumat 27 JUli 2012. Lebih lanjut disampaikan bahwa meningkatkan pencari Kartu Kuning juga disebabkan adanya lulusan baru baik lulusan SMA/SMK untuk persiapan bila sewaktu waktu ada pendaftaran CPNS maupun instansi swasta, disamping pencari kartu kuning lulusan SLTA juga lulusan D3 juga S1 dari berbagai perguruan tinggi.

Disampaikan pula bahwa pelayanan kartu kuning sebelum  tanggal 12 Juli 2012 hanya rata-rata 50 orang perhari, tetapi memasuki pertengahan bulan Juli 2012  naik drastis bahkan hampir dua tiga kali lipat. Sebagai gambaran pelayanan kartu kuning pada tanggal 11 Juli 2012 hanya 28 orang, sedangkan hari berikutnya tanggal 12 Juli 2012 mencapai 120 orang dan hari-hari berikutnya cenderang bertambah. Untuk pelayanan kartu kuning pada bulan Juni 2012 hanya melayani 585 orang pencari kartu kuning sedangkan mulai tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal 25 Juli 2012 sudah melayani 2.283 pencari kartu kuning, dan dipredisksi hari harii berikutnya akan mengalami kenaikan. Hal tersebut menurut pencari kartu kuning sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu ada pendaftaran CPNS maupun swasta. Meskipun pelayanan kartu kuning mengalami kenaikan tetapi pelayanan terhadap pencari kartu kuning tetap dilayani dengan baik, karena tenaga pelayanan kartu kuning cukup memadai, tambah Sutiasih . Ditambahkan pula oleh Sutiasih terhadap pemberitaan Tribun Jogja tanggal 17 Juli 2012 halaman 5  tentang Info bursa kerja di Sleman bahwa  Disnakersos tidak pernah menginformasikan singkatan DISNAKERTRANSOS  tetapi yang benar adalah DISNAKERSOS. Sekedar untuk mengingatkan bagi pencari kartu kuning persyaratan yang harus disiapkan adalah fotocopy KTP/Kipem yang masih berlaku, fotocopy Ijasah terakhir, phas photo berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar dan pemohon datang sendiri/tidak dapat diwakilkan.