Untuk mengantisipasi adanya operasi/sweeping yang dilakukan oleh ormas-ormas tertentu, satuan polisi pamong praja Kabupaten Sleman melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengarahan kepada pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Sleman. Demikian dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Drs. Joko Supriyanto di Pressroom Bagain Humas, Kamis 26 Juli 2012. Ditambahkan pula bahwa menjelang bulan puasa Pol PP Sleman telah melaksanakan kegiatan operasi miras selama 6 kali. Dari operasi tersebut terjaring sekitar 1200 botol dan 5 jirigen miras. Kebanyakan yang ditemukan oleh Pol PP adalah miras golongan B seperti semua jenis anggur, mansion house, topi miring dan newport. Dalam operasi tersebut Pol PP juga mampu mengidentifikasi miras yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol air mineral oleh para penjual, dan cara-cara lainnya untuk menutupi usaha penjualan mirasnya.

Selain itu, beberapa waktu lalu Satpol PP juga mengundang para pengusaha salon agar dalam 2 hari pertama puasa pertama tidak buka, jika ketahuan buka maka akan ditindak. Dan Selama 2 hari pertama tersebut para pengusaha salon juga mematuhi himbauan tersebut dan tidak ditemukan salon yang buka. Pada hari hari biasa sesuai dengan Perbub Nomor 15 Tahun 2009, salon hanya diperbolehkan buka hingga jam 5 sore kecuali ada wisuda, pernikahan dll. Jam buka salon juga dibatasi yakni pukul 09.00- 17.00 WIB. Selama ini terdapat 3 kriteria salon yaitu salon umum, salon dengan spa dan salon rias pengantin.

Terkait dengan operasi di salon – salon selama ini yang dilakukan Satpol PP adalah operasi ketertiban dan ketentraman terkait dengan masalah perijinannya, misalnya ijin gangguan (HO). Bila terbukti tidak memiliki ijin Pol PP memberi waktu 3 bulan, jika dalam waktu tersebut tidak juga mengurus ijin maka ditindak. Jika sebuah salon terdapat indikasi yang tidak semestinya sebagai sebuah salon misalnya ditemukan alat kontrasepsi dan miras, padahal salon tersebut bukan sebuah rumah tinggal, maka akan ditindak tegas. Di tahun 2010-2011 terdapat 6 salon yang ditutup oleh Pol PP.

Berdasarkan data Pol PP, di Sleman terdapat sekitar 200 salon dan hampir semuanya memiliki ijin, terutama di wilayah perkotaan. Salon di desa desa selama belum menjadi prioritas operasi.

Untuk perijinan IPT, sebuah salon harus memiliki IPT jika luasannya minimal 250 meter persegi jika kurang tidak wajib IPT. Sedangkan di Sleman luasan salon-salon yang ada kurang dari 250 meter persegi.

Sebuah salon maupun spa juga harus memenuhi standar tertentu. Selain itu kapster salon juga harus memiliki sertifikasi kapster, dalam ijin gangguan, syarat ini harus disertakan. Tanpa sertifikasi tersebut pihak kecamatan tidak akan merekomendasi berdirinya salon.