Untuk memasyarakatkan UUD 1945, MPR RI bekerjasama dengan Pemkab Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bagi Kepala Desa dan Lurah di seluruh Kabupaten Sleman pada Selasa, 3 Juli 2012. Hadir dalam acara ini sejumlah kepala desa dan lurah serta Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum, Dra. Eddy Muhati, M.Si sebagai perwakilan dari MPR RI. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Drs. Joko Susilo,SU dari Fisipol UGM dan Sugerwadi, MSi dari UPN Yogyakarta.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika merupakan panduan yang harus diterapkan dalam setiap lini kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini ditegaskan oleh Yuni Satia Rahayu dalam sambutannya. Oleh karena itu, Yuni menekankan pentingnya memberilkan edukasi dan keteladanan bagi masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Hal ini lah yang harus dilaksanakan oleh para kepala desa dan lurah yang merupakan perwakilan pimpinan daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat di lapangan. Wakil Bupati Sleman berharap,melalui sosialisasi ini, pemerintah Sleman dapat berupaya merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercipta pemerintahan yang adil dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Dra. Eddy Mihati, MSi bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya setiap pejabat daerah termasuk kepala desa dan lurah wajib menerapkan empar pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap bidang ekonomi, hukum,interaksi sosial. Oleh karena itu sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang nilai-nilai luhur bangsa serta membentuk nations character building yang baik berdasar Pancasila.

Dalam kesempatan ini, Drs. Joko Susilo, SU dari Fisipol UGM menjelaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar penyelenggaraan negara wajib diejawantahkan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam kaitannya dengan kondisi yang berkembang saat ini, MPR RI melakukan beberapa perubahan yang bersifat adendum. Perubahan ini telah dilaksanakan pada tahun 1999-2002, perubahan besar yang ada dalam adendum tersebut diantaranya adalah tentang otonomi daerah dan kebebasan pers yang sebelumnya tidak terkandung dalam batang tubuh UUD 1945. Lebih lanjut, Sugerwadi, MSi menjelaskan tentang pentingnya wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan NKRI. Setiap warga negara harus turut serta dalam mepertahankan keutuhan NKRI seperti yang termaktub dalam Pasal 30 (1) UUD 1945.