DPPD Membuka Forum Asistensi Permasalahan Perumahan
Perkembangan perumahan di Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun jumlahnya terus menigkat, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 tercatat lebih dari 700 lokasi perumahan yang berada di Sleman dengan skala kecil, menengah maupun skala yang besar. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah ( DPPD ) Purwatno Widodo,SH, CN, Jumat, Juni 2012.
Ditambahkan oleh Purwatno bahwa pada tahun 2010 tercatat ada sebanyak 51 izin pemanfaatan tanah untuk perumahan dibeberapa lokasi. Kemudian pada tahun 2011 dikeluarkan sebanyak 33 izin pemanfaatan tanah untuk perumahan, sebanyak 25 buah merupakan lokasi perumahan baru. Lokasi perumahan diperkirakan juga akan bertambah di tahun 2012 ini karena beberapa permohonan dan izin yang masuk sedang dalam proses penyelesaian izinnya.
Namun ternyata tumbuhnya perumahan-perumahan yang ada di Sleman justru menimbulkan persaingan bisnis antar pengembang yang tidak sehat. Pengembang berusaha memasarkan perumahannya dengan harga serendah mungkin tanpa memperhitungkan kualitas dan legalitasnya. Ini berarti bahwa belum semua pengembang berkomitmen dan konsisten untuk menyelesaikan perizinannya sampai tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaen Sleman. Hal ini tentu saja menimbulkan banyak permasalahan dilapangan apabila lokasi perumahan sudah dibangun dan diperjualbelikan serta dihuni oleh konsumen.
Salah satu penyebab awal permasalahan administrasi pertananan tersebut adalah pihak pengembang perumahan tidak atau belum melaksanakan perolehan tanahnya, apabila ini tidak dilakukan maka izin-izin lanjutannya otomatis tidak bisa dilaksanakan.
Penyebab lainnya, antara lain seperti pengembang masih banyak melakukan pembangunan perumahan mendahului proses perizinannya. Siteplan disusun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umumnya tidak memenuhi syarat.
Kekurangpahaman masyarakat akan kelengkapan legalitas yang harus dimiliki saat membeli perumahan, juga telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat apabila tidak dipenuhinya berbagai izin yang berkaitan dengan perumahan oleh pihak Pengembang Perumahan.
Apabila hal tersebut tidak diantisipasi dan diselesaikan sejak dini, dikhawatirkan permasalahan tersebut terus akan terjadi bahkan bertambah dan menumpuk. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan perumahan yang dihadapi oleh masyarakat dan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui kegiatan Forum Asistensi Permasalahan-Permasalahan Perumahan dengan berbagai kegiatan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berkepentingan dengan hal ini dimohon untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapinya dengan mengisi formulir yang ada baik melalui website: www.dppd.slemankab.go.id atau datang langsung ke kantor DPPD Kabupaten Sleman dengan alamat : Jl. KRT. Pringgodiningrat no. 5 Beran, Tridadi, Sleman.