Warga Kepuharjo Terima Pelepasan Hak Atas Tanah Di Lokasi Huntap
Warga Kepuharjo dari dusun Batur, Jambu dan Kopeng sedikit merasa lega karena Senin, 11 Juni 2012 telah menerima pelepasan hak prioritas atas tanah dilokasi Hunian Tetap yang berada di Padukuhan Batur Kepuharjo Cangkringan. Pelepasan hak prioritas terdiri dari 184 bidang tanah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh warga, sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah di hunian tetap Batur yang luasnya masing-masing 100 m2.
Proses pelepasan hak dilakukan di Balai Desa Kepuharjo disaksikan oleh Kepala Badan Pengendalian Pertanahan Kabupaten Sleman, Camat Cangkringan, Kepala Desa Kepuharjo, Badan Penanggulanan Bencana Propinsi DIY dan Dinas PU P SDM DIY. Proses pelepasan hak dibagi dalam 3 kelompok yakni untuk 24 bidang dari tanah seluas 3.260 m2 dana berasal dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Propinsi DIY. Sedangkan dana dari Dinas PU P SDM Propinsi DIY diperuntukkan kelompok 2 sejumlah 95 bidang dari tanah seluas 14.920 m2 dan kelompok 3 sejumlah 65 bidang tanah dari tanah seluas 9.072. Ketiganya berasal dari tanah kas Desa Kepuharjo 149c Klas D II yang telah dibebaskan oleh BPBD DIY dan DInas PU P SDM DIY untuk kepentingan huntap warga.
Menurut Kepala BPPD Sleman, Purwatno Widodo, SH. sertifikat akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan kunci rumah hunian tetap yang menurut rencana sekitar pertengahan bulan Juli. Dijelaskan lebih lanjut oleh Purwatno dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelepasan Hak ini, maka warga tinggal menunggu terbitnya sertifikat tanah rumah hunian tetap. Proses ini disambut gembira dan warga merasa lega karena telah mendapatkan kepastian hak kepemilikan tanah bagi rumah hunian tetap yang akan mereka tempati.