Bupati Serahkan SPT PPh Tahunan
Bertempat di Aula Lantai III Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 kepada kepala Kantor pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Sleman Sri Suratno, hari ini Rabu, 21 Maret 2012. Acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala SKPD Kabupaten Sleman, Kepala Kanwil Direktorat Pajak DIY dan KPP Pratama Sleman.
Dalam sambutanya Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo. MSI antara lain mengatakan bahwa ia atas nama Pemkab Sleman sangat mendukung pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 ini. Pelaksanaan pekan panutan ini merupakan salah satu upaya untuk mengingatkan dan meningkatkan bukan hanya kepedulian akan pentingnya pajak bagi pembangunan namun juga kesadaran masyarakat dalam berperan aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak tepat pada waktunya.
Menurut Sri Purnomo membayar pajak adalah bentuk partisipasi aktif dan bentuk kontribusi wajib pajak sebagai warga negara. Dari pembayaran pajak inilah negara dapat membiayai berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada kepada warga negaranya.
Pajak yang merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pembangunan sangat mempengaruhi besarnya penda patan daerah. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah daerah dituntut untuk dapat melaksanakan dan mengelola pembangunan atas prakarsa sen diri dan semaksimal mungkin dibiayai oleh daerah yang bersangkutan secara mandiri. Sektor pajak juga merupakan penyumbang PAD terbesar, dengan demikian perolehan PAD dari tahun ke tahun juga semakin meningkat. Perolehan PAD Kabupaten Sleman selama tahun 2011 (sebelum konversi) mencapai 226.686 Milyar rupiah lebih atau mencapai 103,05% dari target total perolehan PAD. Jumlah ini berasal dari Pajak daerah yang mencapai Rp 142,698 Milyar lebih atau 116,30% dari target. Retribusi daerah mencapai Rp 33,163 Milyar lebih atau 110,29% dari target dan pendapatan lain-lain yang sah total mencapai Rp 39,787 Milyar lebih atau 100,42% dari target.
Per 1 Januari 2012 jumlah wajib pajak orang pribadi di Sleman yang terdaftar di KPP Pratama Sleman sebanyak 123.400 wajib pajak, dan jumlah wajib pajak Badan/Lembaga sebanyak 8.682 wajib pajak. Ditambahkan pula bahwa berdasarkan data dari KPP Pratama Sleman, pada tahun 2010 jumlah wajib SPT Pph orang pribadi sebanyak 80.767 wajib pajak dengan target 56.537 SPT atau 70% dan terealisasi 56.623 SPT atau 70,11%. sedangkan pada tahun 2011 lalu jumlah wajib SPT Pph orang pribadi sebanyak 119.589 wajib pajak dengan target 83.712 SPT. Hingga 16 Maret 2012 baru terealisasi 23.377 SPT atau 19,55% dari target 70%.
Oleh karena itu Sri Purnomo menghimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar. Selain itu saya juga menghimbau kepada bendahara pemerintah dan wajib pajak badan/lembaga untuk memotong dan melapor Pph pasal 21 karyawan/pegawai yang terutang dengan benar pula. Hal ini karena selain merupakan kewajiban kita sebagai wajib pajak juga karena untuk mendukung adanya dana bagi hasil Pph pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 antara pemerintah pusat (80%) dan daerah (20%).
Sedangkan kepala KPP Pratama Sleman Sri Suratno dalam kesempatan tersebut dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa Pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPH OP dimaksudkan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Wajib Pajak OP, mengingatkan wajib pajak OP, dan atau menggugah kesadaran wajib pajak op untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pph op ini penting karena sebagai salah satu ukuran kepatuhan wajib pajak op dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 s.t.t.d. UU Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disebutkan bahwa spt tahunan pph op yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sangsi administrasi para wajib pajak sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah). Oleh karena itu dihimbau kepada para wajib pajak op untuk dapat menyampaikan spt tahunan pph op sebelum jatuh tempo.