Dewan Pengupahan Sleman Sosialisasikan Program Kepada Bupati
Sebelum memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati berkaitan erat dengan pengusulan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) serta sebagai bahan masukan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sleman 2013 mendatang, Bupati Sleman Sri Purnomo mengharapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman untuk terus berupaya melakukan komunikasi dengan perusahaan serta para karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing. Hal itu penting direalisasikan agar kebijakan dan regulasi yang akan dikeluarkan berkaitan dengan ini, tidak akan menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo dihadapan Ketua dan Pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman hari ini, 13 Maret 2012 di Ruang Rapat Sekda B Kabupaten Sleman.
Kepada 13 Dewan Pegurus Serikat Pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan kabupaten Sleman SK Bupati 18 Nopember 2011 lalu, Sri Purnomo mengingatkan kepada Dewan pengupahan, agar benar-benar merumuskan UMK sesuai dengan kemampuan perusahaan di kabupaten Sleman, serta dapat mengakomodasi para karyawan yang bekerja di tiap perusahaan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman diharapkan bisa memberikan pendampingan yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi dua arah antara perusahaan dan para karyawan perusahan diwilayah ini. Selain itu, perlu ada komunikasi para pengambil kebijakan di wilayah kota dan kabupaten DIY termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman dengan wilayah kota dan kabupaten disekitar kabupaten Sleman agar tidak terjadi ketimpangan yang cukup jauh dalam hal mengusulkan UMK dan UMSK serta menerapkan system pengupahan diwilayah masing-masing. Dengan adanya kebijakan dan regulasi berkaitan penetapan upah minimum di Kabupaten Sleman 2013 Sri Purnomo mengingatkan jangan sampai terjadi pemutusan sepihak yang akan bergejolak ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan ini. Hal itu akan berimbas kepada para investor yang akan menanamkan modalnya diwilayah Sleman.
Sementara Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Drs. H. Julisetiono Dwi Wasito mengatakan selain silahturami kegiatan ini juga menyampaikan berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan antara lain, melakukan survai dan menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak januari hingga sepetember 2012 mendatang, serta melakukan simulasi penghitungan UMK. Selian itu, Dewan Pengupahan kabupaten Sleman juga memiliki program rekapitulasi nilai KHL 2012 pada September mendatang, dan melakukan analisa regresi (KHL) Oktober hingga Desember 2012 mendatang. Sementara untuk mengajukan rekomendasi UMK kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang.