Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik Pemkab Sleman telah selesai melakukan pendataan asset daerah. Hasil pendataan asset per 31 Desember 2011 memperlihatkan jumlah asset daerah Sleman sebesar Rp 2.512.492.424.112 (+ 2,5 Trilyun). Asset tersebut antara lain terdiri dari asset tanah senilai Rp 155.263.925.925, aset peralatan ( yang terdiri dari alat alat besar, alat angkutan,alat bengkel dan alat ukur, alat alat kedokteran, alat pertanian dsb) senilai Rp 282.566.813.386. Aset gedung dan bangunan ( yang terdiri bangunan gedung dan monumen ) senilai Rp 701.136.734.066, aset jalan, irigasi dan jaringan ( yang terdiri dari jalan dan jembatan, banguan air/irigasi, instalasi dan jaringan ) senilai Rp1.322.353.855.738, aset tetap lainnya senilai Rp 51.117.094.996 dan aset konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 3.705.715.600.

Selain itu untuk menertibkan dan menyempurnakan pengelolaan asset daerah khususnya mekanisme barang, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan perbub No. 1 tahun 2012 tentang pengelolaan barang miliki daerah. Regulasi tersebut untuk melengkapi Perbub no. 22a tahun 2011 tentang kebijakan Akuntasi keuangan daerah. Pendataan asset daerah yang dilakukan pemkab Sleman mulai tahun 2011 telah menggunakan Sistem Informasi manajemen barang daerah (SIMDA). Kedepan diharapkan implementasi SIMDA mampu ciptakan ketertiban pengelolaan asset.

Dengan telah selesainya pendataan asset dan upaya perbaikan pengelolaan asset daerah diharapkan pada tahun 2012 Pemkab Sleman akan mendapat penilaian opini pemeriksaan BPK wajar tanpa pengecualian. Sejak tahun 2002 hasil laporan pemeriksaan keuangan dari BPK, Pemkab Sleman memperoleh opini wajar dengan pengecualian, dan dari tahun ke tahun catatan pengecualian terus menurun.