Dinas Dukcapil Sleman Bertekad Selesaikan e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman bertekad menyelesaikan 763.104 jiwa wajib e-KTP yang belum mengikuti program nasional E KTP ditahun 2011 lalu. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Supardi, SH hari jumat 10 Februari 2012 diruang kerjanya mengakui, memang sebanyak 1.240.830 jiwa tercatat dalam database SIAK tahun 2011. Dari jumlah tersebut yang tercatat sebagai wajib e-KTP sebanyak 1.011.692 jiwa.
Sejak Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan program e-KTP 2011 masih ada 763.104 jiwa wajib E-KTP yang belum terlayani program itu. Sedangkan target dari pemerintah pusat adalah tanggal 30 April 2012 daerah dapat menyelesaikan sisa wajib e-KTP 2011 yang belum terlayani. Target tersebut agak berat untuk dapat dipenuhi karena adanya berbagai kendala. Selain alat rusak, hambatan lain yang ditemui dilapangan, listrik padam serta tingkat kehadiran masyarakat untuk memenuhi undangan tersebut baru mencapai 75 %.
Pemkab Sleman juga mengharapkan pemerintah pusat untuk menambah alat yang berkaitan dengan pelaksanaan E KTP karena di Sleman saat ini baru ada 56 unit. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk wajib KTP yang belum terlayani itu. Idealnya di Kabupaten Sleman perlu ditambah menjadi 75 unit.
Untuk menyelesaikan jumlah wajib e-KTP yang belum melaksanakan program dari pusat itu, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman gencar melakukan sosialisasi untuk mengingatkan kembali warga wajib KTP yang belum mendapat pelayanan program e-KTP itu.
Untuk wajip e KTP yang berkebutuhan khusus saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini juga melakukan verifikasi data penyandang cacat, warga yang sakit, manula, dan warga binaan yang tidak bisa hadir untuk melaksanakan e-Ktp di kecamatan. Hal itu untuk mencocokan aplikasi yang tercatat di data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelaksanaan bagi wajib e KTP berkebutuhan khusus yang berjumlah sekitar 235 orang ini akan dilaksanakan mulai 24 Februari 2012 mendatang.
Supardi SH juga mengingatkan bahwa sebelum tanggal 30 april 2012 mendatang warga wajib KTP yang telah mendapatkan undangan sesuai jadwal, jam, hari yang tertera dalam undangan itu, sesegera mungkin hadir di kecamatan untuk melaksanakan program e-KTP. Sedangkan bagi warga sleman wajib e-KTP yang belum mendapatkan undangan tersebut segera dikonfirmasikan kepada dukuh di wilayahnya masing-masing.