Salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengendalian pertanahan adalah pelayanan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Menurut penuturan Purwatno Widodo, SH. CN Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah ( DPPD )  Kabupaten Sleman, sampai akhir Desember 2011 lalu DPPD telah menolak permohonan izin sebanyak 176 lokasi terdiri dari 149 lokasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Pengeringan) dan 27 Izin Pemanfaatan Tanah. Lokasi terbanyak berada di wilayah Kecamatan Ngaglik sejumlah 35 lokasi, disusul Kecamatan Gamping 32 lokasi dan Kecamatan Kalasan 25 lokasi dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan lainnya. Penolakan permohonan IPPT tersebut disebabkan karena pada lokasi yang diajukan sebagian besar merupakan kawasan konservasi pertanian dan penggunaan tanah yang dimohonkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Hal ini berarti kepada pemohon tidak dibenarkan melaksanakan pembangunan fisik di lokasi yang ditolak permohonannya. Dan bagi mereka yang telah terlanjur melaksanakan pembangunannya harus mengembalikan kondisi tanahnya sesuai dengan fungsi semula.

Selain itu pada tahun 2011 yang lalu DPPD telah meloloskan 478 permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Izin tersebut terdiri dari Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Pengeringan) 192 lokasi, Izin Pemanfaatan Tanah 276 lokasi, Izin Lokasi 9 lokasi dan Izin Konsolidasi Tanah 1 lokasi. Lokasi terbanyak ada di wilayah Kecamatan Depok 115 lokasi, disusul kecamatan Ngaglik 62 lokasi serta kecamatan Gamping 55 lokasi dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan lainnya. Sedangkan wilayah yang paling sedikit dikeluarkan izinnya adalah Kecamatan Minggir dan Seyegan masing – masing 2 lokasi.

Purwatno mengingatkan bahwa  masyarakat yang akan melakukan perubahan peruntukan tanah wajib untuk mengajukan izin IPPT terlebih dahulu, agar tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada sehingga pemanfaatan tanahnya sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selain itu kepada pihak atau masyarakat di luar Sleman yang akan membeli atau memperoleh tanah di Sleman agar berhati-hati, karena tidak semua lokasi bisa dialihfungsikan peruntukannya dan disarankan agar mengecek peruntukan tata ruang pada lokasi yang akan dibeli atau dibangun di ruang Layanan Informasi pada Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman. Dengan demikian masyarakat tidak akan dirugikan apabila ternyata tanahnya tidak bisa dialihfungsikan peruntukannya atau tidak bisa dibangun.

Purwatno Widodo juga mengingatkan kepada pemohon yang sudah memperoleh surat keputusan IPPT agar mencermati isi dalam surat keputusan dan melaksanakan semua klausul yang tertulis dalam Surat Keputusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Hal ini perlu ditekankan karena banyak penerima izin yang belum mencermati masa berlaku Izin Peruntukan Peruntukan Penggunaan Tanah dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum. Beberapa penerima izin baru mengetahui saat akan mengurus/memproses perizinan selanjutnya, padahal dalam surat keputusan, baik Izin Pengeringan (IPPT) maupun non Pengeringan (IPT/IL/IKT/IPL) terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan.