Layanan pengadaan secara elektronik mutlak diperlukan sesuai dengan Perpres No. 54 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pelaksanaan e-Procurement (proses pengadaan barang/jasa  berbasis web yang diselenggarakan oleh LPSE) diharapkan mampu mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, meningkatkan penawaran yang masuk, dan mengurangi benturan dan hambatan fisik. Titik berat sasaran LPSE guna mempercepat pemberantasan korupsi. Oleh karena itu dalam APBN/ APBD tahun 2012 sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja dan 40% belanja Pemda yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri.

Pada tahun 2012 ini LPSE Kabupaten Sleman terus meningkatkan infrastrukturnya guna meningkatkan kinerja LPSE. Dalam paparannya di hadapan Bupati Sleman, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sleman, Drs. Agus Susilo menerangkan bahwa pada tahun 2012 ini Jaringan LPSE telah mempergunakan 2 server guna menanggulangi gangguan system serta meningkatkan jaringan internet hingga 11 Mbps dari yang sebelumnya hanya 5 Mbps. Selain itu guna meningkatkan kinerja, dilakukan juga penambahan petugas sehingga LPSE mampu melakukan pengadaan sepanjang hari.

Bupati Sleman menyambut baik peningkatan kualitas ini. Sri Purnomo berharap pelaksanaan e-Procurement dapat meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2011 yang lalu pelaksanaan e-Procurement telah mampu menekan efisiensi pengadaan barang dan jasa hingga 13%. Akan tetapi keberhasilan ini harus disikapi dngan lebih bijak. Jangan sampai keberhasilan efisiensi ini tidak diikuti dengan kualitas barang dan jasa hasil pengadaan. Untuk menjaga kualitas barang dan jasa tersebut perlu dilakukan pembenahan pelaksana teknis baik yang berasal dari LPSE maupun dari instansi terkait agar pemenuhan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan instansi.