PBB-P2 Menjadi Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Sleman menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P-)2 menjadi pajak daerah. Untuk menindaklajuti Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama DPRD kini tengah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang diharapkan tahun 2012 raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. Hal tersebut dikatakan Bupati Sleman Sri Purnomo ketika memberikan sambutan sosialisasi pengalihan Pajak Bumi dan Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 menjadi pajak daerah hari ini, 8 Februari 2012 di Hotel Sahid.
Menurut Sri Purnomo, pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah diharapkan dapat memberikan tambahan yang cukup signifikan terhadap PAD mengingat potensi penerimaan PBB-P2 selama lima tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan. Hal itu terbukti pada tahun 2007 realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 26, 24 milyar, 2008 meningkat menjadi Rp 38,91 milyar, 2009 meningkat menjadi Rp 40,88 milyar. Meski ditahun 2010 Kabupaten Sleman terjadi musibah erupsi merapi, namun realisasi penerimaan PBB-P2 mampu mencapai Rp 44,15 milyar. Sedangkan tahun 2011 lalu realisasi pendapatan PBB-PB di Kabupaten Sleman kembali meningkat menjadi Rp 46,21 milyar. Dengan adanya pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah berarti hasil penerimaan pajak dan pengelolaan sepenuhnya oleh daerah yang tentunya penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Sleman akan semakin meningkat.
Selain berpotensi menambah PAD dengan adanya pengalihan tersebut, permasalahan di lapangan dapat diselesaikan, salah satunya adalah pemberlakukan yang sama antara tanah pertanian dan non pertanian. Untuk mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Sleman Pemkab Sleman memberlakukan khusus untuk PBB lahan pertanian. Hal itu karena banyak terjadi lahan-lahan yang berada diwilayah pemukiman besarnya pajak tidak sepadan dengan hasil lahan tersebut, sehingga untuk membayar pajak terasa berat, akhirnya lahan pertanian justru dijual.Untuk menarik masyarakat tidak menjual atau merubah fungsi lahan pertanian, Pemkab Sleman memberikan reward kepada masyarakat yang tetap mempertahankan lahan pertaniannya dalam bentuk mengurangi nilai pajak bagi lahan pertanian. Dengan demikian pengalihan PBB –P2 menjadi pajak daerah secara tidak langsung juga mendukung upaya Pemkab sleman mewujudkan ketahanan pangan. Oleh karena itu dalam pengelolan pajak di Kabupaten Sleman harus ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengundang permasalahan yang tidak terselesaikan. Untuk merelaisaikan hal itu, Bupati Sri Purnomo meminta dukungan dan keseriusan para aparat pelaksanaan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Sementara itu, Direktur Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keungan RI Ardiansyah mengatakan bahwa mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU nomor 28 tahun 2009 masih diatur dalam masa trasisi. Dalam aturan itu , BPHTB mulai dipungut daerah tanggal 1 janurai 2011. Sedangkan PBB-P2 dapat dipungut daerah sejak tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 januari 2014 mendatang.
Sosialisasi pengalihan pajak bumi dan pembangunan pedesaan dan perkotaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sehari itu, diikuti sekitar 100 peserta dari aparat pelaksanan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa di Kabupaten Sleman. Tampil sebagai kunci pembicara Direktur Jendral Kementrian Keuangan RI, Marwanto Harjowiryono yang diwakili direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Ardiansyah. Kegiatan yang diselenggarakan Kementrian Keuangan RI bekerjasama Pemkab Sleman juga menampilkan para pembicara antara lain Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta, Anggota Komisi sebelas DPR-RI Sumaryati Aryoso dan Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD II Kemenkeu RI Jamiat Aris dan dari Kanwil Direktorat Jendral Pajak DIY, Taufik.