Guna Mengoptimalkan pemahaman aparat pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyelenggara  pelayanan Publik terhadap substansi Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Sleman Mengadakan sosialisasi selama satu hari yang bertempat di Aula lantai III, Kamis 22 Desember 2011. Hadir pada acara tersebut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Drs.M. Sitorus, Asisten Deputi Pengembangan dan Standarisasi Pelayanan Publik, Drs. F. Mewengkang, MM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, dan Asisten Sekretaris Daerah  bidang Pemerintahan yang mewakili Bupati Sleman. Sedangkan perserta terdiri dari para kepala Badan/Instansi/Dinas/Bagian,Camat se Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sunaryo, SH mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 10 Juli 2009, mau tidak mau, suka tidak suka, telah terikat dengan produk hukum yang memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Lahirnya Undang-undang Pelayanan Publik tersebut semata-mata ditandai dengan seringnya masyarakat menerima pelayanan yang “dibawah standar”. Berbagai upaya perbaikan selalu dilakukan dari tahun ke tahun, namun belum mampu memberikan suatu makna perbaikan pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat. Dibawah payung Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang memadai sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyedia jasa. Oleh karenanya dalam rangka implementasi Undang-undang tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen untuk  selalu meningkatkan citra pelayanan publik guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pemerintah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak, tambah Sunaryo.

Lebih lanjut Sunaryo mengatakan, Proses pelayanan publik yang baik dapat diperoleh dengan meningkatkan kualitas aparatur pelaksana pelayanan tersebut. Upaya peningkatan SumberDaya Manusia(SDM) aparatur baik itu melalui diklat, bimtek, kursus maupun pelatihan-pelatihan khusus perlu terus kita tingkatkan. Sebab,  menjadi kewajiban bagi kita sebagai aparat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“ Dalam pandangan masyarakat seringkali kinerja birokrasi dinilai dari seberapa baik pelayanan publik yang  diberikan kepada masyarakat. Jika pelayanan publiknya baik maka kinerja birokrasi dianggap baik pula begitupun sebaliknya. Jika pelayanan publiknya buruk maka buruk pula kinerja birokrasi terhadap pandangan masyarakat,untuk menghindari penilaian buruk kinerja birokrasi maka harus senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat. Pelayanan prima yang dimaksud adalah pelayanan  yang terbaik yang mampu diberikan kepada masyarakat” katanya.

Akhirnya Sunaryo berharap, agar melalui sosialisasi dapat menjadikan modal yang berguna dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang sesuai dengan harapannya dan sebagai aparat hendaknya benar-benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik. Terlebih lagi implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, senantiasa bermuara pada kepuasaan, transparansi dan akuntabel, yang menjadi indikator dari bentuk pelayanan publik yang prima.