Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSI. beserta keluarga meliputi Istri Kustini Sri Purnomo, Andi & Nudia, (anak), keponakan Anik dan dua adiknya Rozak & Aat mendatangi Kantor Kecamatan untuk melakukan pendaftaran dan pemotretan untuk mendapatkan e-KTP. Kedatangan keluarga Bupati ini disambut Camat Sleman Drs. Suyudi dan langsung mendapatkan pelayanan untuk proses pembuatan e-KTP. Prosesnya meliputi perekaman Pasfoto, Tandatangan, Sidik jari dan iris mata untuk mendapatkan KTP elektronik.

Menurut Camat Sleman di wilayahnya sejak dimulainya e-KTP 21 September 2011 sampai saat ini telah dapat melayani 231 warga dengan total penduduk yang wajib KTP sebanyak 46.688 dari jumlah penduduk di Kecamatan Sleman sebanyak 64.038 jiwa.

Seperti diketahui sejak Rabu 21 September 2011 Kabupaten Sleman melaksanakan e-KTP secara serempak di 17 Kecamatan yang ada. Pelaksanaan e-KTP di 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman dibagi dalam tiga tahap yaitu:

1.      Tahap pertama dimulai pada tanggal 21 s/d 23 September 2011 untuk memfasilitasi permohonan KTP Reguler.

2.      Tahap kedua dimulai pada tanggal 26 s/d 30 September 2011 untuk memfasilitasi pemohon e-KTP Reguler dan pemohon KK Reguler.

3.      Tahap ketiga dimulai pada tanggal 5 Oktober 2011 untuk memfasilitasi massal e-KTP

Syarat-syarat permohonan e-KTP adalah:

1.      Undangan/ Pemanggilan perekaman Pasfoto, Tandatangan, Sidik jari dan Iris untuk mendapatkan KTP elektronik.

2.      Kartu Keluarga asli.


Pelaksanaan e-KTP sampai dengan Desember 2011 namun dipastikan pelaksanaan e-KTP pada tahun 2011 di Sleman belum dapat menjangkau seluruh penduduk Sleman  wajib KTP yang jumlahnya mencapai sekitar 900 ribu jiwa. Untuk menindaklanjuti hal ini pemkab Sleman akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri untuk bisa melanjutkan fasilitasi e-KTP di kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2012.