Pada hari Senin, 19 September 2011 lalu, RSUD Sleman menerima Tim Surveior Akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit ( KARS ). Komite tersebut  berjumlah 4 orang dengan Ketua Tim dr. Sudasri, MHA. Dalam sambutannya Sudasri mengatakan bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Kerumahsakitan No. 44 tahun 2009 dinyatakan bahwa setiap Rumah Sakit wajib untuk melaksanakan akreditasi setiap tindakan.  Dengan adanya Undang-Undang ini maka diharapkan Rumah Sakit-Rumah Sakit bisa memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan ini. Jadi akreditasi ini dimaksudkan lebih kearah bagaimana pemenuhan standar-standar Rumah Sakit-Rumah Sakit. Ini juga berarti bagaimana meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.

Komite diterima secara resmi oleh direktur RSUD Sleman dan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dalam sambutannnya Bupati Drs. H Sri Purnomo, Msi antara lain mengatakan bahwa RSUD Sleman sebagai salah satu rumah sakit daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman senantiasa kami upayakan untuk menjadi rumah sakit utama yang melayani masyarakat Sleman. Kami senantias mendorong para aparat di RSUD ini untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat kita makin kritis sehingga menuntut pelayanan yang makin baik. Selama ini masih ada imej sebagian masyarakat bahwa pelayanan di rumah sakit pemerintah daerah adalah pelayanan yang kurang baik, tidak lengkap dan lamban. Hal tersebut merupakan tantangan bagi kami di Sleman. Oleh karena itu Pemkab Sleman senantiasa berupaya mewujudkan rumah sakit daerah yang mampu memberikan pelayanan terbaik dan tidak kalah dengan pelayanan di rumah sakit yang lebih besar.

Upaya tersebut diantaranya adalah dengan senantiasa melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM ( dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya ). Selama ini bila ada  kompalin dan kritik dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan selama ini misalnya pelayanan yang kurang baik,  kami segera merespon dan menanggapi dan membenahi dengan meningkatkan kualitas pelayanan kita. Hal-hal yang kurang memuaskan masyarakat tersebut terus kami evaluasi dan dibenahi agar menjadi lebih baik lagi. Para petugas dan staf rumah sakit selalu kami motivasi secara terus menerus  untuk  menjadi petugas kesehatan yang profesional, ramah dan responsif pada masyarakat.

Penilaian akreditasi 16 pelayanan di RSUD Sleman ini  merupakan evaluator bagi Pemerintah kabupaten Sleman terhadap upaya menciptakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat  Kabupaten Sleman yang semakin berkualitas.

Sedangkan Direktur RSUD Kab. Sleman dr. Joko Hartaryo, Mkes, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa RSUD Kab. Sleman riwayatnya sudah sejak jaman Belanda waktu masih sebagai Rumah Sakit Pembantu, kemudian secara formal dari Kementrian Kesehatan sudah mulai Rumah Sakit Tipe D pada tahun 1977, dan tahun 1996 sudah mulai menjadi RSUD tipe C, kemudian tahun 2003 menjadi Rumah Sakit Tipe B non pendidikan, selanjutnya menurut UU No. 44 tahun 2009 tentang Sumah Sakit kita sedang dalam proses untuk menyesuaikan perijinan.

Visi dan Misi RSUD Kab. Sleman adalah : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, paripurna dan terjangkau, dengan dukungan ilmu pengetahuan, dan teknologi kedokteran yang memadai. 2. Meningkatkan pelayanan melalui upaya pengembagan SDM serta jejaring pelayanan dan kemitraan.