Hari Rabu 21 September 2011 Kabupaten Sleman mulai melaksanakan e-KTP secara serempak di 17 Kecamatan yang ada. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dinas Dukcapil) Kabupaten Sleman H. Supardi, SH di kantornya siang ini. Supardi mengatakan berdasarkan pantauan dari Dinas Dukcapil 17 kecamatan yang ada di Sleman sudah siap melaksanakan pelayanan e-KTP baik dari sisi peralatan maupun dari sisi SDM. Kesiapan pihak kecamatan ini juga terlihat selama uji coba yang berjalan sejak Senin 19 September 2011 yang sejauh ini berjalan dengan lancar.

Pelaksanaan e-KTP di 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman dibagi dalam tiga tahap yaitu:

1.    Tahap pertama dimulai pada tanggal 21 s/d 23 September 2011 untuk memfasilitasi permohonan KTP Reguler.

2.    Tahap kedua dimulai pada tanggal 26 s/d 30 September 2011 untuk memfasilitasi pemohon e-KTP Reguler dan pemohon KK Reguler.

3.    Tahap ketiga dimulai pada tanggal 5 Oktober 2011 untuk memfasilitasi massal e-KTP

Mengenai syarat permohonan e-KTP adalah:

1.    Undangan/ Pemanggilan perekaman Pasfoto, Tandatangan, Sidik jari dan Iris untu mendapatkan KTP elektronik.

2.    Kartu Keluarga asli.

Supardi menjelaskan berdasarkan perhitungan Dinas Dukcapil yang dikaitkan dengan peralatan yang ada dan waktu efektif sejak 5 Oktober s/d 30 Desember 2011 tinggal 67 hari kerja dengan beban kerja perhari 9 jam dan dengan perhitungan perorang dilayani selama 5 menit maka setiap kecamatan pada pelaksanaan e-KTP massal setiap hari dapat menghadirkan sejumlah 216 orang. Dari perhitungan tersebut maka sampai akhir Desember jumlah wajib KTP yang dapat dilayani e-KTP per Kecamatan sejumlah 14.472 orang atau sekitar 250 ribu orang di seluruh Kabupaten Sleman. Melihat perhitungan pelayanan e-KTP tersebut, maka dapat dipastikan pelaksanaan e-KTP pada tahun 2011 di Sleman belum dapat menjangkau seluruh penduduk Sleman  wajib KTP yang jumlahnya mencapai sekitar 900 ribu jiwa.

Supardi menjelaskan target selesai akhir tahun 2011 ini tidak tercapai karena molornya kedatangan peralatan dari pusat sehingga pemkab sudah kehilangan waktu sekitar tiga bulan. Penyebab lain tidak tercapainya target adalah tidak kunjung datangnya 41 peralatan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat untuk dipinjamkan ke kecamatan yang jumlah penduduknya diatas 30 ribu jiwa. Untuk menindaklanjuti hal ini pemkab Sleman akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri untuk bisa melanjutkan fasilitasi e-KTP di kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2012.