Antisipasi PNS Bolos Kerja, Pemkab Lakukan Pantauan
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor: 061.2/1374/BKD tanggal 26 Mei 2011 hal Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 disebutkan bahwa Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H adalah mulai tanggal 29 Agustus 2011 s/d 2 September 2011 dengan ketentuan tanggal 30 dan 31 Agustus 2011 adalah libur Idul Fitri 1 Syawal 1432 H, tanggal 29 Agustus 2011 dan 1 – 2 September 2011 libur cuti bersama.
Dalam upaya menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari-hari sebelum dan sesudah libur atau cuti bersama, dihimbau bagi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas, Badan, Sekretaris DPRD, KPU, KORPRI, Kepala Kantor, Satuan, Bagian, Camat, dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kab. Sleman untuk melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap PNS di lingkungan instansi terkait. Pemantauan sebelum libur dilakukan pada hari Jumat, 26 Agustus 2011 (bagi Instansi yang menerapkan 5 hari kerja), hari Sabtu, 27 Agustus 2011 (bagi Instansi yang menerapkan 6 hari kerja), dan pemantauan sesudah libur dilakukan pada hari Senin, 5 September 2011.
Melalui kebijakan ini, setiap Kepala Instansi diminta untuk membuat rekapitulasi daftar pegawai yang tidak hadir pada hari-hari tersebut. Hasil rekapitulasi daftar pegawai yang tidak hadir harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan diberikan pembinaan secara langsung dan peringatan tertulis. Selain itu, semua kepala SKPD diminta untuk meningkatkan pengawasan melekat.
Cara ini ditempuh sebagai upaya untuk meminimalisir kemungkinan adanya Pegawai Negeri Sipil yang membolos di hari-hari sebelum dan sesudah libur/ cuti lebaran.