Disnakersos Lakukan Monitoring Pemberian THR
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman melakukan monitoring pemberian THR ke perusahaan perusahaan, pada Senin dan Selasa 22 dan 23 Agustus 2011 yakni ke PT. Starlight Prime Thermoplas, PT. Westapusaka Kusuma dan PT. Delta Nusantara, PT Putra Sakti Indonesia dan PT Big Starindo. Dari 5 perusahaan yang di Kabupaten sleman yang dipantau tersebut belum semuanya telah melaksanakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) pada karyawannya. Selama dua hari memonitor terhadap 5 perusahaan tersebut ternyata baru ada satu perusahaan yang telah sepenuhnya memberikan haknya yaitu THR yang besarannya adalah satu kali gaji, yakni PT. Starlight Prime Thermoplas.
Pada monitoring hari Senin 23 Agustus dilakukan di 3 perusahaan yakni PT. Starlight Prime Thermoplas, PT. Westapusaka Kusuma dan PT. Delta Nusantara. Dari ketiga perusahaan tersebut baru PT. Starlight Prime Thermoplas yang sudah sepenuhnya membayarkan THR pada karyawannya, besarnya THR sebesar satu kali gaji. Sedang untuk PT Westapusaka Kusuma dan PT Delta Nusantara baru sebagian yang dibayarkan THR nya. Dari kedua PT tersebut besarnya THR sama dengan PT yang lain, yaitu sebesar satu kali gaji. Sementara untuk kedua perusahaan yang belum membayarkan THR nya direncanakan tanggal 23 Agustus 2011. Belum dibayarkannya THR di kedua perusahaan tersebut masih menunggu data yang akurat dan direncanakan ditransfer dan masuk rekening masing-masing karyawan.
Pada kunjungan di PT. Starlight Primes Thermoplas Kepala Personalia Januar mengatakan bahwa pemberian THR telah dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2011, disamping ada THR di PT tersebut masih ada bingkisan dari koperasi yang sebagian disubsidi oleh perusahaan. Menyangkut kesejahteraa karyawan menurut Januar bahwa kesejahteraan di perusahannya memang diperhatikan, termasuk pemberian cuti apabila keluarganya ada yang meninggal dunia, tidak terbatas suami/istri dan anak, tetapi termasuk keluarganya yang lain.
Sementara monitoring hari Selasa, 23 Agustus 2011 dilaksanakan di 2 perusahaan yakni PT Tri Putra Sakti Indonesia dan PT. Big Starindo, keduanya juga belum membayarkan THR nya, dan baru akan membayarkan THR nya tanggal 23 dan 24 Agustus 2011. Untuk Tri Putra Sakti THR akan dibayarkan tanggal 24 Agustus 2011. Besaran THR berkisar antara 20 % – 100 % diperhitungkan masa kerja karyawannya. Sedangkan untuk Big Starindo masa kerja di bawah 6 bulan memperoleh THR 30 % besaran gaji, masa kerja 6 bulan – 11 bulan sebesar 60 % gaji dan di atas 1 tahun memperoleh 100 % gaji berupa uang tunai.
Menurut Kabid Tenaga Kerja Sutiasih, SP selain untuk memantau pemberian THR , kegiatan tersebut juga ditujukan untuk memberikan pembinaan pada perusahaan yang belum sesuai aturan yang berlaku/ UU ketenagakerjaan. Oleh karena itu agar nantinya para pekerja dan pemilik perusahaan tidak terjadi masalah maka APINDO, SPSI dan Dinas Nakersos bersama sama memberikan pembinaan kepada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan hak hak karyawannya.
Ia juga mengatakan bahwa agar manejemen perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan karyawannya agar kelangsungan perusahaan tetap berjalan baik. Bentuk perhatian tersebut antara lain memenuhi setiap hak karyawan tentunya karyawan harus juga memenuhi kewajibannya pada perusahaan. Kalau semua bisa berjalan denga baik maka kelangsungan perusahaan akan berjalan baik dan saling menguntungkan. Meskipun belum semua perusahaan mengangkat karyawannya secara tetap, karena masih ada yang karyawan kontrak, tetapi perusahaan diharapkan memperlakukan karyawannya secara sama dan adil.
Ia juga berharap semua perusahaan memenuhi hak hak karyawan sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku. Disitu sudah tertera berbagai macam aturan tentang ketenagakerjaan yang berlaku. Juga perusahaan juga harus memperhatikan masalah Jamsostek, Cuti, dan SPSI agar karyawan merasa terlindungi hak dan kewajibannya. Bekerja merasa tenang karena mereka diperhatikan oleh perusahaan dan perusahaan juga sudah pas karena sudah menjalankan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kera Sosial Kabupaten Sleman Sutiasih.SP memberikan penjelasan kepada pemimpin salah satu perusahaan ternyata belum memenuhi criteria yang ada yaitu di perusahaan tersebut masa kerja sudah diatas satu tahun, tetapi hanya 75% padahal seharusnya 100% dari gaji. Ia juga meminta agar karyawan diikutkan Jamsostek dan juga harus memiliki SPSI.
Monitoring THR tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Nakersos Sutiasih, SP dan ikut mendampingi antara lain Kasi Pengembangan dan pengawasan Tenaga kerja Muhammad Umar Sukarno, Skm, Ketua Apindo Sleman Hermelin Yusuf, SH juga dari Serikat Pekerja antara lain Sigit Purwanto dari PT. GE, dan Suharyadi. Monitoring ini akan berlangsung selama 3 hari yaitu direncanakan sampai hari Rabu, dengan sasaran perusahaan yang ada di Kabupaten sleman. Agar dengan dilakukanya monitoring ini perjalanan dan kelangsungan perusahaan tetap berjalan baik dan lancar.