Bupati : Aset Di Sekolah Harus Dikelola dan Diinventaris Dengan Baik
Bupati Sleman Jum’at, 5 Agustus, di Pendopo Parasamya melantik 174 Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Sleman meliputi Kepala Sekolah SD, SMP & SLTA baik Negeri dan Swasta. Pelantikan ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati Sleman, Ketua DPRD, Sekda, Assekda, serta pejabat Sleman lainnya.
Menurut Bupati Sleman, Pelantikan ini merupakan implementasi dari Keputusan Mendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah serta Peraturan Bupati Sleman nomor 86 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 pasal 10, masa tugas tambahan sebagai kepala sekolah maskimal adalah 2 periode berturut-turut dengan 1 periode adalah empat tahun. Setelah 2 periode tersebut, kepala sekolah dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila memiliki prestasi kerja yang istimewa atau telah emlewati tenggang waktu sekurang-kurangnya satu kali masa tugas. Namun demikian, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2009, pengaturan tugas kepala sekolah di Kabupaten Sleman memungkinkan untuk kepala sekolah ditugaskan selama 3 kali periode berturut-turut dengan catatan kinerja kepala sekolah yang bersangkutan harus amat baik.Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2009 baru dapat diimplementasikan pada tahun ini karena memerlukan persiapan khususnya dalam peningkatan kapasitas kepala sekolah. Dengan demikian tugas tambahan kepala sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepala sekolah, memotivasi kinerja sekolah, pemerataan kualitas pendidikan serta untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah itu sendiri. Pelaksanaan periodesasi masa tugas kepala sekolah di Kabupaten Sleman ini masih dilakukan secara bertahap.
Sri Purnomo menambahkan harus dipahami bahwa setiap guru memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah asalkan memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Komponen evaluasi bagi seorang calon kepala sekolah dan kepala sekolah adalah Faktor akademik/pedagogik, Faktor kepribadian, Faktor sosial, dan Faktor kepemimpinan. Keempat faktor tersebut menjadi dasar evaluasi yang menentukan apakah seseorang layak menjadi kepala sekolah. Kinerja kepala sekolah jika diakumulasikan menjadi ukuran kinerja pendidikan. Padahal kinerja pendidikan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kinerja kepala sekolah harus baik agar kualitas kinerja pendidikan juga baik. Terkait dengan keberhasilan pembangunan daerah, di bidang keuangan Pemkab Sleman menargetkan untuk memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Selama ini target WTP belum dapat tercapai karena terhambat pada masalah pengelolaan asset daerah. Untuk mencapai target WTP ini juga memerlukan dukungan para kepala sekolah di Kabupaten Sleman untuk mengelola assetnya dengan baik dan benar. Sebab pengelolaan asset merupakan salah satu fungsi manajemen sekolah sehingga kepala sekolah wajib melaksanakannya. Selama ini pergantian kepala sekolah seringkali berakibat pada pengadministrasian asset sekolah juga berubah. Oleh karena itu diharapkan kepada kepala sekolah untuk turut serta merubah mindset para guru dan karyawan di sekolahnya masing-masing, khususnya dalam pengelolaan asset di sekolah. Jangan sampai sistem administrasi asset di sekolah juga berubah, terganggu ataupun terhenti akibat pergantian kepala sekolah. Seluruh asset di sekolah harus diinventaris dan dikelola dengan baik. Kepala sekolah harus menegakkan tertib administrasi dan tertib prosedur dalam pengelolaan asset sekolah. Terapkanlah sistem pengelolaan asset yang baik di sekolah dan harus tetap terus dilaksanakan meskipun berganti kepala sekolah. Pengelolaan asset sekolah ini juga wajib menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban kepala sekolah baik setiap tahunnya serta di akhir masa tugasnya.