DPD RI Lakukan Penyerapan Aspirasi Terkait Huntara dan Huntap
Kunjungan Kerja DPD RI dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Terkait Huntara dan Huntap di Kabupaten Sleman berlangsung di Balaidesa Umbulharjo, 29/7. Hadir dalam acara ini anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, H. Cholil Mahmud, ST, MT, Drs. H.A. Hafidh Asrom, MM., Muhammad Afnan Hadikusumo, Bupati Sleman Sri Purnomo beserta Istri, Camat Cangkringan Samsul Bakri, SIP, MM., serta jajaran pemerintah daerah dan masyarakat huntara.
Dalam sambutannya, Bupati menginformasikan bahwa hingga saat ini Pemkab Sleman bersama pemerintah provinsi DIY dan para donatur juga telah membangun hunian sementara (huntara) sebanyak 2.682 unit yang tersebar di 10 lokasi yaitu, Huntara Plosokerep sebanyak 312 unit, Huntara Gondang 1 sebanyak 405 unit, huntara Gondang 2 sebanyak 273 unit, huntara Gondang 3 sebanyak 94 unit dan huntara Gondang luar sebanyak 146 unit, Huntara Banjarsari sebanyak 567 unit dan huntara Jetis Sumur sebanyak 358 unit, Huntara Dongkelsari sebanyak 194 unit, Huntara Kuwang sebanyak 297 unit bagi warga asal desa Argomulyo, dan Huntara Kethingan sebanyak 36 unit.
Disampaikan pula bahwa guna upaya mitigasi becana, Pemkab Sleman telah menetapkan 9 padukuhan di 3 desa di wilayah Kecamatan Cangkringan, menjadi kawasan yang harus bebas dari hunian. Kesembilan padukuhan tersebut yaitu: Padukuhan Pelemsari dan Pangukrejo di Desa Umbulharjo. Padukuhan Kaliadem, Petung, Jambu, dan Kopeng di Desa Kepuharjo. Padukuhan Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul, dan Srunen di Desa Glagaharjo.
Hingga saat ini (masa reses) pemerintah kabupaten Sleman masih tetap memberikan bimbingan dan memantau bagaimana kebutuhan masyarakatdi Huntara khususnya dalam hal penanganan pasca erupsi. Dalam hal ini, DPD RI menindaklanjuti penjaringan aspirasi dari Gubernur dan Bupati Sleman yang telah dilakukakn sebelumnya. Dari penjaringan aspirasi tersebut diperoleh 4 aspirasi, Warga tidak bekernan relokasi , Warga mau relokasi tapi tidak mau melepas hak milik atas tanah hak di lokasi bencana, Warga tidak relokasi dan tidak mau melepas hak milik atas tanah di lokasi bencana, Warga yang sebelumnya tidak punya tanah tapi tetap ingin mendapatkan huntap di relokasi , dan Permohonan sertifikasi dan pemutihan tunggakan kredit di bank.
Komite II DPD (SDA dan sumber daya ekonomi) meninjau sejauh mana warga di lereng merapi membutuhkan bantuan tentang hak-hak yang harus diperjuangkan DPD. Misalnya terkait relokasi terkait hutan lindung dan hutan rakyat. Masalah sumber daya ekonomi lainnya terkait masalah rekonstruksi dan rehabilitasi pasca erupsi. Karena masyarakat di Cangkringan mendapat banyak perhatian dari pemerintah daerah dan pusat dengan adanya Perpres no. 16 Tahun 2011. Karena adanya erupsi juga memberikan banyak manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat misalnya dari banyaknya material pasir Merapi. Harapannya masyarakat dapat mendayagunakan SDA tersebut bagi kepentingan masyarakat Cangkringan itu sendiri. Oleh karena itu campur tangan pengusaha-pengusaha perlu diberi regulasi oleh pemerintah daerah sehingga tidak merugikan warga di daerah aliran pasir tersebut.