Tidak ada alasan bagi semua aparat yang mampu dan memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa menolak untuk menjadi Panitia dalam proses pengadaan barang dan jasa. Demikian disampaikan bupati sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda dr. Sunartono , M.Kes  pada acara pembukaan Diklat dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah di Aula Bappeda Rabu 13 Juli 2011.
Disampaikan pula bahwa diklat ini diperlukan untuk mempersiap­kan aparat di lingkungan Pemkab Sleman dalam mengikuti ujian sertifikasi. Jika para peserta diklat ini telah memahami aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah maka diharapkan para peserta diklat dapat lebih memiliki bekal yang cukup dalam  mengikuti ujian sertifikasi. Setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa memiliki konsekuensi hukum sehingga harus tertib administrasi. Jika aturan-aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya tidak dilakukan atau ditaati maka akan dapat menim­bulkan masalah di kemudian hari. Pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar maka akan dapat menimbulkan kerugian negara dan
juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap panitia yang terlibat harus cermat dan hati-hati. Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk senantiasa  bertindak efisien, efektif,
transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini berarti bahwa seluruh panitia harus mengerti dan memahami dengan benar aturan tersebut agar nantinya tidak
timbul persoalan.  Menurut pengamatan bupati bahwa peserta ujian sertifikasi yang tidak lulus ternyata cukup banyak. Kalau memang tidak lulus karena tidak bisa memenuhi persyaratan saya masih bisa memaklumi. Namun jika tidak lulus karena ada unsur kesengajaan, maka diingatkan bahwa mengikuti ujian ini adalah tugas negara. Terlebih saat ini Pemkab Sleman masih kekurangan tenaga ahli bersertifikat khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Belum semua instansi di lingkungan Pemkab Sleman memiliki aparat yang telah lolos uji sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Padahal jika mengikuti aturan yang berlaku, setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan oleh panitia yang sudah lulus uji sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan Kepala BKD Drs. Iswoyo Hadiwarno dalam laporannya antara lain menyampaikan bahwa tujuan diklat tersebut untuk meningkatkan keterampilan, kemampuan, pengetahuan dan sikap agar mampu mengelola pengadaan barang/jasa sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2011 dan
untuk mempersiapkan aparatur agar bersertifikasi keahlian dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional dan beretika.
Peserta dalam diklat tersebut sebanyak 100 orang baik pejabat struktural maupun staf dari berbagai instansi. Diklat ini dilaksanakan selama 3 hari mulai Hari Rabu sampai Jumat 2011 dengan kurikulum diklat berjumlah 30 jam pelajaran. Ujian akan dilaksanakan tanggal 18 Juli 2011. Bertindak sebagai pengajar dari MMTC Yogyakarta dan Dinas PU Kabupaten Karanganyar Prop. Jateng, yang sudah memiliki TOT Pengadaan baarang/jasa pemerintah. Sedang fasilitator pengawas pelaksanaan ujian  sertifikasi keahlian berasal dari Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah( LKPP) Jakarta.