Pusat Layanan Internet Di Sleman Diresmikan
Untuk memperlancar dan menambah Pusat Layanan Internet di Kab. Sleman maka di KUD Bondowoso Prambanan Sleman dilaksanakan peresmian Simbolis Pusat layanan Internet Sabtu sore, 9 Juli 2011 oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Dapel DIY Roy Suryo. Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Sleman Drs. Agoes Soesilo Endarto, MSi, antara lain mengatakan bahwa atas nama masyarakat Kabupaten Sleman mengucapkan terimakasih kepada BP3TI yang telah
menyelenggarakan program Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kabupaten Sleman di 20 lokasi di 15 kecamatan. Dengan adanya PLIK di ke 15 kecamatan ini, masyarakat dapat menikmati jaringan komunikasi khususnya internet, sehingga mereka dapat mencari informasi yang dibutuhkan di dunia maya. Dengan dipilihnya beberapa wilayah Sleman menjadi bagian
dari program Desa Pintar dengan pendirian PLIK ini, tentunya dapat semakin memudahkan masyarakat Sleman dalam mengakses internet. Namun demikian, alangkah baiknya jika Program Desa Pintar ini terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Pemerintah Kabupaten karena Pemkab telah memiliki program dan kegiatan yang bertujuan mengembangkan layanan Internet sampai di tingkat Desa. Kalau Program ”Desa Pintar” ini bisa bersinergi bahkan berkolaborasi dengan program Pemkab Sleman, maka out put maupun out come yang dihasilkan akan lebih optimal dan maksimal. Terlebih, program ini dibiayai dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Diharapkan pula agar program ini dapat terus berlanjut dan berkembang. Jangan sampai setelah diresmikan ternyata tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebab meskipun pemerintah pusat telah menyediakan sarana dan prasarananya, jika masyarakat tidak memanfaatkannya dengan baik maka akan percuma. Dengan adanya internet memungkinkan akses informasi oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun. Melalui koneksi internet ini pula diharapkan masyarakat dapat menambah wawasannya, menimba ilmu dan pengetahuan yang lebih maju serta mampu mengembangkan ide kreatif berdasarkan informasi yang diperolehnya. Namun demikian penggunaan internet seperti halnya teknologi informasi lainnya, sangat memerlukan adanya pembiasaan. Terlebih lagi komputer yang ada menggunakan sistem operasi yang berbeda yang mungkin belum dikenal masyarakat sebelumnya. Jika masyarakat belum terbiasa tentunya ini akan menjadi hambatan. Oleh karena itu perlu semangat dan ketekunan untuk mempelajarinya. Selain itu, untuk membiasakan masyarakat menggunakan internet secara sehat, alangkah baiknya jika fasilitas koneksi internet ini dapat menjangkau 86 desa di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Kepada PT SIMS dan BP3TI Direktorat Jenderal PPI Kementrian Kominfo RI, Pemkab Sleman mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya. Namun demikian, diharapkan agar di masa mendatang hendaknya pelaksanaan program dari pemerintah pusat dapat dikoordinasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten sehingga program nasional bisa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI dari Dapil DIY Roy Suryo dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa kenapa jawaban dengan adanya Pusat layanan Internet, karena Pusat layanan Internet di Kecamatan sebagai langkah lebih maju dari dulu program ketika kita kembali memiliki Kementrian yang mengurusi masalah Komunikasi dan Informatika. Program ini sudah mulai dipikirkan jadi bagaimana membuat point-point di tiap-tiap daerah, dan ketika menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika itulah mulai muncul istilah-istilah yang namanya Desa berdering jadi awalnya Desa berdering dulu, maka desa itu harus ada telponnya dan kemudian bisa berdering sekaligus desa itu harus ada desa pinter harus punya internet.
Maka bagaimana menyatukan antara swasta dan pemerintah, sehingga tahu bahwa semua kemajuan teknologi ini mungkin kurang manfaatnyakalau generasi muda kita bahkan senior-senior kita itu kemudian tidak memiliki rasa nyaman rasa legal bila menggunakan perangkat ini. Karena Undang-Undang yang digunakan baru sedikit yaitu Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dalam peresmian ini juga hadir Direktur Utama PT. SIMS Eka Indarto dan Kepala Balai Penyediaan dan Pengelola pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) KEMKOMINFO Haji Santoso, dan segenap undangan.