Pemkab Sleman berupaya untuk terus meningkatkan penguatan modal untuk koperasi dari sumber dana APBD Kab. Sleman. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo kepada Staf Ahli Menteri Koperasi Drs Purnomo D.R, Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM dan Deputi bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM, Istiati yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi prop. DIY, Bambang Harimurti, ketika melakukan verivikasi   Kabupaten Sleman sebagai penggerak koperasi yang ke 2 kali di ruang tamu Bupati hari ini tanggal 22 Juni 2011.

Dana APBD yang disalurkan  untuk penguatan modal Koperasi pada tahun 2008 sebanyak Rp. 3 Milyar, pada tahun 2009 sebanyak Rp. 3,150 M dan pada tahun 2010 sebanyak Rp 3, 515 M. Sri Purnomo menjelaskan bahwa penguatan koperasi sangat diperlukan untuk mendorong koperasi-koperasi yang masih lemah agar pergerakan aktivitasnya dapat lebih cepat. Meningkatnya modal koperasi selain meningkatkan dinamika aktivitasnya juga akan meningkatkan kesejahteraan para pengelolanya. Sistem penguatan modal yang diberlakukan untuk koperasi umum adalah dengan penerapan bunga 6% pertahun, tetapi untuk BMT dilaksanakan dengan bagi hasil.

Pada kesempatan tersebut Sri Purnomo menjelaskan bahwa, walaupun secara         kelembagaan pengelolaan koperasi di pemerintah kabupaten Sleman ditangani  Bidang dengan struktur  pejabat eselon 3, namun action pemberdayaan dan pembinaan koperasi baik koperasi umum maupun BMT selalu diupayakan optimal. Hal tersebut terlihat dari keberadaan koperasi aktif yang terus meningkat dan juga berkurangnya koperasi yang pasif dan koperasi beku. Selama tiga tahun terakhir koperasi aktif meningkat, yang pada tahun 2009 sebanyak 428, tahun 2010 sebanyak 517 dan tahun 2011 sebanyak 528 (data 31 mei). Sedangkan koperasi yang pasif juga menurun yang pada tahun 2009 sebanyak 29, tahun 2010 sebanyak 9 dan pada tahun 2011 sebanyak 9 (sampai 31 mei). Koperasi beku di kabupaten Sleman juga mengalami penurunan, jika pada tahun 2009 sebanyak 90 koperasi, th. 2010 sebanyak 72 koperasi, maka tahun 2011 tinggal 54 koperasi. Demikian juga asset koperasi juga terus mengalami peningkatan pada tahun 2009 sebanyak kurang lebih Rp 546,82 M, tahun 2010 sebanyak Rp 597,74 M dan tahun 2011 sebanyak Rp 654,52 M (data 31 mei).  Secara keanggotaan juga mengalami peningkatan pada tahun 2009 jumlah anggota sebanyak 218.407 orang, pada tahun 2010 sebanyak 233.362 orang dan pada tahun 2011 sebanyak 248.568 orang (data 31 Mei)

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa pertumbuhan BMT di kabupaten Sleman juga cukup prospektif. Pada tahun 2011 ini  di Sleman terdapat 60 BMT atau 9% dari jumlah koperasi yang ada yakni 591 koperasi dan assetnya mencapai 12% dari total asset. Melihat perkembangan yang bagus tersebut maka diperlukan jaring pengaman yang lebih baik, agar keberadaan BMT semakin kuat dan sehat. Oleh karena itu sejak 2 tahun yang lalu, pemkab Sleman mewajibkan semua BMT harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)  yang memiliki kemampuan ekonomi syariah, karena pada waktu itu belum semua BMT memiliki DPS kalaupun sudah ada belum berfungsi secara optimal karena kapasitas yang terbatas. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Sleman bekerjasama dengan MUI didalam menentukan apakah calon DPS memiliki kapasitas ekonomi syariah. Calon DPS harus mendapat rekomendasi MUI dan dari rekomendasi MUI tersebut yang ditindaklanjuti. Kerjasama MUI  dan pusat koperasi syariah juga dilaksanakan didalam pembinaan peningkatan kualitas BMT. Hal ini dikarenakan masih banyak BMT yang pengawasan dan audit  internal lemah.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Kementrian  Koperasi dan UKM Purnomo mengatakan bahwa kemajuan koperasi di suatu daerah tidak dapat terlepas dari komitmen Bupatinya dalam mengembangkan kehidupan koperasi.