Peredaran Narkoba saat sekarang tidak mengenal wilayah baik dikota besar maupun kota kecil bahkan sampai pedesaan dan yang menjadi sasaran tidak hanya para Generasi muda tapi sudah merambah anak-anak bahkan orang orang yang sudah berumurpun ikut terjerumus dalam dunia narkoba. Hal itu diungkapkan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo, MSI pada acara pengukuhan satgas Hantam 5 Desa Hargobinangun, Pakem di Balai desa Hargobinangun, Selasa, 7 Juni 2011. Hadir juga dalam acara tersebut Muspika Pakem dan dari tamu undangan lainya.

Lebih lanjut Sri Purnomo mengatakan,,para pengedar apabila tertangkap maka akan mendapatkan hukuman yang paling berat adalah hukuman mati. Hal itu dikarenakan akibat dari korban yang sudah  terlanjur mengkonsumsi narkoba akan hilang daya pikir dan ingatan. Padahal kebanyakan  sasarannya adalah para pemuda yang menjadi harapan bangsa dan Negara. Apabila pemudanya banyak yang terkena narkoba maka stabilitas keamanan akan terganggu, sehingga sudah sewajarnya bila pengedar narkoba dihukum dengan seberat-beratnya.

Kepada satgas yang baru saja dilantik Sri Purnomo berharap agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu berkoordinasi dengan sesama anggota atau aparat yang berwajib apabila menemukan atau menjumpai kegiatan para pemuda yang mencurigakan, sehingga peredaran narkoba di Sleman khususnya didaerah kawasan Kaliurang yang merupakan tujuan wisatawan dari berbagai daerah bisa diminimalisir. Dan yang lebih penting lagi adalah para satgas dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi panutan bagi para generasi muda didaerahnya.

Dalam kesempatan tersebut  Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Drs. RC. Sigit Turyanto melaporkan bahwa dikukuhkannya dan rintisan desa pelopor bebas Napza desa Hargobinangun disebabkan,penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah nasional yang dapat mengancam kehidupan bangsa dan Negara, khususnya generasi muda, Penyebaran dan peredarannya sangat sistemik, bahkan keluarga yang religiuspun bisa terkena narkoba.

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam usaha pencegahan dan penangulangan Napza dalam wadah Satuan Tugas Anti Narkoba serta menumbuh kembangkan budaya gerakan anti narkoba berbasis masyarakat, dan mencegah dan menghentikan peredaran Narkoba.

Ditambahkan, Satgas Anti Narkoba desa Hargobinangun dikukuhkan dengan nama Satgas Hantam 5 dengan arti Hargobinangun Anti M5 yaitu Madat, Minum, Main/Judi, Madon/Main perempuan dan Maling/mencuri.