Kepala desa harus mampu melayani seluruh masyarakat tidak tebang pilih baik yang menyenangi maupun yang tidak menyenanginya, selain itu kepala desa juga harus mampu menumbuhkan aktivitas masyarakat. Untuk memberdayakan masyarakat dengan berbagai aktivitas, maka sebagai kepala desa harus mampu juga menciptakan sumber-sumber ekonomi yang bergerak di masyarakat. Dengan adanya sumber ekonomi di masyarakat, maka kondisi tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati Sleman Drs. H. Sri  Purnomo, MSI pada  acara pelantikan kepala desa Sidokarto, Kecamatan Godean Kamis, 26 Mei 2011 di Balai desa Sidokarto, Godean. Kepala Desa yang dilantik adalah H. Istiyanto Agus Sutaryo, SE . Ia menggantikan almarhum Drs Widodo yang meninggal beberapa waktu yang lalu akibat serangan jantung.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Sleman, Muspika, Kades se Kecamatan Godean, Badan Musyawarah Desa(BPD) dan tokoh masyarakat desa Sidokarto.

Lebih lanjut Sri Purnomo mengatakan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, Kepala Desa hendaknya jangan sampai mempersulit apalagi melemparkan dan membebankan tanggungjawab pelayanan masyarakat pada aparat lain. Mengingat sebenarnya Kepala Desa-lah yang merupakan ujung tombak perangkat pelayanan masyarakat. Bupati mengharapkan agar Kades mengajak masyarakat untuk mematuhi prosedur yang berlaku, jangan malah menjadi calo pelayanan. Hal itu akan merusak citra perangkat desa juga akan mengakibatkan masyarakat bersikap antipati terhadap pelaksanaan program di Desa Sidokarto.

“ Seluruh kades dan perangkat desa agar berhati – hati serta bisa memahami aturan yang berlaku. Seluruh perundang-undangan dan aturan yang berlaku jangan disepelekan, jangan sampai karena kurang hati-hati atau menyepelekan suatu peraturan, perangkat desa bisa tersangkut masalah hukum. “ kata Sri Purnomo.

Hingga saat ini masih banyak hal yang harus dibenahi oleh para kepala Desa didalam mewujudkan tertib administrasi. Pengelolaan aset desa, pengelolaan data potensi desa maupun didalam pengelolaan keuangan desa. Tertib administrasi dan tertib hukum  tersebut tidak hanya akan memperlancar dan memudahkan  seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas, tetapi juga dapat melindungi  dari berbagai tindak penyimpangan dan kepentingan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu Camat dan Kepala Desa harus memberikan perhatian serius terutama dalam hal pengelolaan kekayaan desa” demikian kata Sri Purnomo di akhir sambutannya.