Semua SD di wilayah Kabupaten Sleman, kecuali SD RSBI dalam  penerimaan peserta didik baru tidak diperkenankan melakukan test  penerimaan,  baik itu baca tulis berhitung maupun bentuk test yang lain. SD non RSBI termasuk SD andalan hanya diperkenankan melakukan seleksi dengan  ranking  usia. Calon  siswa yang berumur 7 tahun wajib diterima dan usia 6 tahun dapat diterima. Selain itu penerimaan peserta didik baru tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan dan pembelian seragam sekolah. Sekolah tidak boleh  menyediakan seragam, seragam diserahkan pihak orangtua siswa.
Penerimaan SD non RSBI  akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni – 1 Juli 2011, dan pengumumuman pada tanggal 2 Juli 2011. Para peserta didik baru dalam melakukan pendaftaran tidak dikenakan biaya. Semua kebutuhan biaya administrasi penerimaan peserta didik baru termasuk kepanitaan dialokasikan dari dana BOS masing-masing sekolah.
Sementara untuk SD RSBI  penerimaan peserta didik baru dilaksanakan pada bulan ini. Di Kabupaten Sleman hanya terdapat 2 SD RSBI yakni SDN Percobaan 3 Pakem dengan daya tamping maksimal 28 siswa / kelas ( 2 kelas ) dan SD Model Kabupaten Sleman yang berada di Ngemplak dengan daya tampung maksimal 28 siswa/ kelas ( 3 kelas ). Pendaftaran SDN Percobaan 3 Pakem  dan SD Model dilaksanakan pada tanggal 18 sampai  dengan 20 Mei 2011.
Penerimaan peserta didik baru di kedua SD RSBI tersebut menggunakan seleksi psikotest. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan anak baik kesiapan akademik maupun sosial  dalam menghadapi beban pembelajaran di RSBI, karena kurikulum SD RSBI berbeda dengan SD non RSBI. Selain itu juga untuk mengetahui agar jangan sampai terdapat anak retardasi / keterbelakangan mental masuk kelas tersebut, karena beban yang cukup berat bagi kondisinya. Pelaksanaan seleksi tanggal 23  –  25 Mei 2011 dan pengumuman pada tanggal 28 Mei 2011 pukul 10.00 WIB. Untuk penerimaan peserta didik baru di SD RSBI, calon siswa dikenakan pendaftaran sebesar Rp 100.000 untuk SDN Percobaan 3 Pakem dan Rp 125.000 untuk SD Model Kabupaten Sleman.
Bagi sekolah yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru,  para penyelenggaranya ( kepala sekolah, guru dsb ) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat sesuai dengan PP 53 tahun 2010  tentang disiplin pegawai negeri sipil.