Peran dan Fungsi KUA Bukan Hanya Tukang Baca Doa dan Menikahkan
Keberadaan KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama Islam, KUA telah berusaha seoptimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun demikian upaya untuk mempublikasikan peran, fungsi dan tugas KUA harus selalu diupayakan. Realita dilapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsi KUA. Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas KUA hanya tukang baca do’a dan menikahkan saja. Bupati Sleman mengungkapkan hal ini pada acara Penilaian Kinerja Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) kecamatan Tingkat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) di Kantor KUA Depok, Kamis, 12 Mei 2011.
Hadir pada acara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Sleman, Muspika, para kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Sleman.
Lebih Lanjut Sri Purnomo mengatakan, bahwa dengan adanya lomba KUA percontohan adalah merupakan momen bagi Pemkab Sleman serta Kantor Kementrian Agama Kab. Sleman untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan mencermati kembali fungsi KUA.
” Padahal sesungguhnya tugas KUA tidak itu saja. Selain mempunyai tugas pokok seperti pencatatan perkawinan, KUA juga mempunyai tanggungjawab lain. Seperti BP4, gerakan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, kemasjidan, pembinaan pangan halal, kemitraan umat, ibadah sosial, juga kegiatan lintas sektoral. Diharapkan kehadiran KUA di kecamatan betul-betul menjadi dambaan semua masyarakat. Demikian pula sebaliknya apa yang diperbuat oleh KUA selama ini mudah-mudahan dapat dirasakan manfaatnya dan menyentuh ke semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat muslim”, kata Sri Purnomo.
KUA sebagai institusi pemerintah juga berkewajiban untuk membina kerukunan antar umat beragama. Terlibih masyarakat di wilayah Kecamatan Depok merupakan masyarakat yang heterogen, yang tentunya menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi. Oleh karena itu, KUA Kec. Depok dituntut berperan aktif bahkan proaktif dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Tentunya upaya ini juga harus didukung oleh segenap komponen masyarakat di Kecamatan Depok” lanjutnya.
Akhirnya Sri purnomo berharap, KUA kecamatan Depok dapat meraih prestasi ditingkat yang lebih tinggi lagi. Mudah-mudahan prestasi yang diraih KUA Kecamatan Depok bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang, sehingga bukan saja menjadi juara dalam lomba, tetapi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan keberhasilan pembangunan pada umumnya.
Sementara itu Ketua Tim Penilai Kinerja KUA Drs.H.Maskul Haji,M.Pd.I mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap KUA Kecamatan, Kantor Wilayah(Kanwil)Kementrian Agama Propinsi DIYsecara terprogram melaksanakan penilaian kinerja kepala KUA Teladan. Selain itu juga untuk memberikan Motivasi keteladanan sekaligus sebagai penghargaan karena prestasinya.
Sedangkan tujuan penilaian adalah terpilihnya KUA Kecamatan Teladan sebagai unti pelaksanaan tehnis refrenstatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementrian Agama dibidang Urusan Agama Islam, mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat, Peningkatan mutu pelayanan masyarakat di DIY.
Penilaian kinerja meliputi 4 aspek, yaitu aspek pelayanan kepada masyarakat, administrasi dan penggunaan layanan dengan menggunakan Program Tehnologi Informasi, Kepribadian kepala KUA sebagai tokoh agama, masyarakat dan sebagai manajer, juga aspek lingkungan.***