Pemerintah Kabupaten Sleman menerima kunjungan Diklatpim Tingkat III Badan Kepegawaian Negara Jakarta yang berjumlah 55 orang, di Aula Lantai III BKD, Rabu, 11 Mei 2011.

Pimpinan rombongan, Drs. Syarif Ali, MSi mengatakan bahwa maksud dan tujuan observasi lapangan tersebut  adalah untuk belajar masalah Kepegawaian dan keuangan karena pemerintahan di Kab. Sleman sudah dianggap maju dalam kedua hal tersebut.

Dalam kesempatan itu Wabup Yuni Satia Rahayu, SS, MHum, bahwa dalam pengelolaan keuangan Peme­rin­tah Kabupaten Sleman berupaya untuk selalu trans­paran. Pada tahun 2011, APBD untuk bidang Pendapatan sebesar Rp 1,026 dan bidang belanja sebesar Rp 1,073 dan mengalami defisit sebesar Rp 46,438 M. Tahun 2011 Pemkab Sleman menargetkan perolehan PAD sebesar Rp 198,719 Milyar. Dalam melaksa­nakan APBD, Pemkab Sle­man menga­nut prinsip trans­paransi dan akun­ta­bili­tas. Anggar­an juga disu­sun ber­dasar asas keadil­an dan kepatut­an sehingga angga­ran yang dikeluar­kan diharap­kan dapat dira­sa­kan man­faat­nya oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi a­pa­­rat pemerintah daerah dilaksanakan dengan berbagai kegi­atan penyelenggaraan diklat pegawai, yang meliputi diklat kepemimpinan tingkat II, III dan IV, diklat teknis, serta pengiriman tugas belajar meliputi D3, D4, S1 dan S2. Upaya peningkatan kualitas pegawai melalui pendidikan formal telah memberikan hasil posi­tif yaitu meningkatkan kapasitas dan kualitas pegawai.

Upaya pembinaan kepada pegawai dilakukan melalui pem­berian penghargaan bagi yang berprestasi dan pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pega­wai. Pegawai yang telah menunjukkan kesetiaan diberikan peng­hargaan berupa satya lencana dan  tali asih bagi pegawai yang pur­na tugas. Untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja pe­ga­wai telah dilakukan pemberian reward berupa uang peng­hargaan. Pemberian kesejahteraan juga diberikan dalam bentuk fasilitas general check up. bagi para pejabat struktural eselon II, III dan sebagian eselon IV. Namun demikian, bagi pegawai yang melanggar disiplin juga diberikan sanksi yang terdiri  sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Disamping terus berupaya meningkatkan kinerja aparatur, Pemkab Sleman juga berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sleman juga berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan masyarakat yang cepat, tepat dan terjangkau. Salah satu upaya guna mewujudkan komitmen tersebut, Pemkab Sleman telah menstadarisasi  prosedur pelayanan dengan  Standard Operating Procedure (SOP).  Selama 5 tahun Pemkab Sleman telah menyusun 46 SOP yang telah diimplementasikan oleh 17 instansi.

Standarisasi kinerja pelayanan juga dilaksanakan dengan  sertifikasi ISO 9001:2000/2008 dari PT Societe Generale de Surveillance (SGS) pada 16 institusi kesehatan (Dinas kesehatan, Rumah Sakit Murangan dan 14 Puskesmas) dan 4 institusi pendidikan (SMK). Bahkan standarisasi juga dilakukan untuk prasarana kerja bangunan perkantoran kecamatan sebanyak 4 kecamatan dan 24 gedung Puskesmas.***