Selama ini penurunan kualitas udara secara umum diakibatkan oleh 3 jenis kegiatan, yaitu industri, transportasi dan kegiatan rumah tangga/domestik. Khusus didaerah perkotaan, sektor transportasi memberikan  kontribusi terbesar dalam pencemaran udara. Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya yang mengakibatkan meningkatnya emisi gas buang kendaraan bermotor. Terlebih apabila kendaraan bermotor tersebut tidak melakukan perawatan secara rutin. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Dra. Epiphana Kristiyani, MM saat dijumpai diruang kerjanya terkait dengan pelaksanaan kegiatan  uji emisi kendaraan  dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 95 Kabupaten Sleman. Uji emisi ini  juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Langit Biru Pemerintah Kabupaten Sleman.

Melalui pemeriksaan uji emisi ini dapat diketahui tingkat penaatan terhadap nilai ambang batas emisi gas buang. Sedangkan melalui perawatan kendaraan bermotor dapat diupayakan untuk penurunan emisi gas buang kendaraan bermotor, memperpanjang usia kendaraan, dan menghemat penggunaan bahan bakar yang pada akhirnya dapat mengendalikan pencemaran udara. Sasaran yang hendak dicapai dalam uji emisi ini untuk mendorong pengemulsi maupun pemilik kendaraan bermotor untuk berperan aktif dalam pemeriksaan emisi dan perawatan kendaraan bermotor, serta terevaluasinya penaatan ambang batas emisi kendaran
bermotor.

Uji emisi  dan uji petik emisi kendaraan bermotor umum akan berlangsung tanggal 20 April 2011 bertempat di halaman parkir lapangan Denggung Sleman. Sasaran uji petik emisi adalah kendaraan umum/pribadi roda empat baik berbahan bakar bensin maupun solar sejumlah 650 kendaraan.
Ditambahkan pula bahwa bagi mereka yang menginginkan konsultasi  dalam uji petik tersebut, panitia menyediakan tempat untuk konsultasi yang ditangani oleh ahlinya baik dari  Fakultas Teknik UNY, PPEJ, Dishubkominfo maupun dari KLH sendiri.

Bagi masyarakat yang melintas di Jalan Magelang khususnya dilingkungan Denggung tidak perlu takut karena pada tanggal tersebut hanya dilakukan  uji petik emisi kendaraan bermotor.  Artinya tidak ada operasi surat-surat kendaraan bermotor dan yang lebih penting masyarakat tidak perlu balik arah hanya karena takut terkena operasi kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk lomba emisi hanya diperuntukkan kendaraan dinas roda empat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman akan dilaksanakan tanggal 3 Mei 2011 dengan mengambil tempat di lapangan Pemda Sleman.  Sasaran dalam lomba emisi tersebut kendaraan dinas roda empat  baik berbahan bakar bensin maupun solar dengan target 125 kendaraan.