Pemkab Lakukan Sosialisasi Kawasan Rawan Bencana
Rabu, 30 Maret 2011 bertempat di aula lantai III Pemkab Sleman diselenggarakan sosialisasi kawasan rawan bencana. Upaya sosialisasi ini untuk mencari masukan terkait dengan penyusunan draft guna penyusunan Perbup mengenai KRB. Kesempatan tersebut dihadiri oleh para kepala SKPD , kecamatan, desa di kawasan rawan bencana dan ketua BPD/Bamusdes.
Pada kesempatan tersebut Plt Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Drs. Urip Bahagia mengatakan bahwa upaya sosialisasi ini untuk lebih mengkaji secara cepat mengenai KRB. Peta yang disosialisasikan ini merupakan pengembangan peta dari Badan Geologi PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) yang tadinya berskala 1:5000 diperbesar menjadi 1:20.000. Hal ini tentunya masih banyak kekurangan sehingga masih perlu penyempurnaan. Peta ini bukan berarti pasti karena masih butuh proses yang panjang, bahkan setelah ada masukan-masukan dalam sosialisasi ini akan dilakukan pengecekan di lapangan yang melibatkan pemerintah desa.
Kepala Bappeda, drg. Intriyati Yudatiningsih kemudian menyampaikan paparannya khususnya mengenai KRB. Penetapan KRB ini tidak hanya didasarkan pada hasil dampak letusan tahun 2010 namun juga didasarkan pada kecenderungan letusan tahun-tahun sebelumnya, juga pada geomorfologi serta spill-over dari yang terkena awan panas.
Selanjutnya dijelaskan KRB III adalah kawasan yg letaknya dekat dengan sumber bahaya yang sering terlanda awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu (pijar) dan hujan abu lebat. Di KRB III ini direkomendasikan tidak sebagai hunian tetap, jika terjadi bencana diungsikan lebih dulu. Kawasan in juga tidak untuk mengembangkan sarpras pemukiman seperti pasar, kesehatan, peribadatan, sekolah).
Sedangkan KRB II terdiri atas dua bagian yaitu : 1. aliran massa berupa awan panas, aliran lava dan lahar, 2. lontaran berupa material jatuhan dan lontaran batu (pijar). Jika terjadi bencana di KRB II ini, masyarakat harus diungsikan sesuai saran PVMBG. KRB I adalah kawasan berpotensi terlanda lahar/banjir. Jika terjadi banjir lahar dingin, masyarakat dievakuasi menjauh dari aliran sungai.
Di KRB I hingga KRB III tersebut upaya pengelolaan KRB diupayakan melalu prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai peringatan dini, mitigasi bencana, evakuasi dan rehabilitasi akibat bencana. Dalam sesi dialog, BPD, pemerintah desa juga secara aktif memberi masukan mengenai desa yang belum ter-cover dan tertinggal.