Sebagai upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat Yogyakarta, terkait dengan RUUK Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Anggota Komisi II DPR RI berkunjung ke Rumah Dinas Bupati Kabupaten Sleman untuk berdialog langsung dengan jajaran aparat pemerintahan Kabupaten Sleman. Dialog ini dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2011 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman setelah sebelumnya pada Kamis, 10 Maret 2011 dilakukan acara serupa di Gedung Pracimosono Yogyakarta. Rombongan Komisi II DPR RI yaitu Taufik Effendi, H. Jufri, Kasma Bauti, dan Nurul Arifin. Selain itu rombongan juga disertai oleh anggota DPD NAD dan DPD Yogyakarta. Rombongan ini disambut oleh jajaran pemerintahan kabupaten Sleman, Bupati Sleman Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Yuni Setia Rahayu, Ketua DPRD Tingkat II Sleman dan pejabat tinggi Kabupaten Sleman.

Pada kesempatan ini, Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan harapannya agar dalam penetapan RUUK DIY nantinya dapat semakin menjamin terwujudnya masyarakat Sleman yang sejahtera lahir dan batin. Oleh karena itu RUUK DIY harus memperhatikan kondisi historis, yuridis serta sosiologis masyarakat Yogyakarta.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Bupati Sleman juga mengingatkan kepada segenap komponen masyarakat Sleman, bahwa keistimewaan Yogyakarta adalah karena keistimewaan daerah dan masyarakatnya. Istimewa karena selalu menjunjung nilai-nilai luhur dan kearifan budaya Yogyakarta. Maka seyogyanya, dalam bersikap, berkreasi dan juga dalam mengungkapkan pendirian atau pendapat harus sesuai dengan nilai-nilai luhur dan kearifan budaya local.

Penyataan yang serupa juga dinyatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap berharap agar masyarakat Yogyakarta dan DPRD Yogyakarta dapat memberikan masukan yang positif demi penyusunan RUUK DIY yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Yogyakarta.

Kendati sempat muncul beberapa aspirasi yang ditujukan kepada wakil dari Fraksi Demokrat, berbagai masukan dan aspirasi masyarakat Yogyakarta dituangkan dalam dialog ini. Beberapa perwakilan dari berbagai paguyuban seperti misalnya Paguyuban Kades, Paguyuban Lurah dan Paguyuban Camat serta tokoh masyarakat mewakili aspirasi warganya. Dari sembilan orang perwakilan yang memberikan pendapatnya menyatakan keinginannya tentang penetapan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sekaligus menolak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. H Muhammad Mulyadi bahkan menambahkan fakta dari polling yang dilakukan oleh UMY yang menghasilkan bahwa 70% warga DIY menginginkan penetapan Sultan dan Pakulam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ditambahkan juga oleh Chaerul Damarjati, Kabag Pemerintah Desa Wokokerto Turi yang menyatakan bahwa DPR RI harus memperhatikan nilai historis dari warga masyarakat DIY sehingga demokrasi yang dilakukan di DIY nantinya tidak harus melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tetapi melalui penetapan demi menghormati keistimewaan DIY dalam menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernurnya.

Beberapa perwakilan lain juga mengharapkan adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Seperti yang dinyatakan oleh Sukarjo yang mewakili Paguyuban Dukuh, menyatakan keinginannya tentang pembaharuan Pasal 33 ayat 1 yang belum mencantumkan besarnya prosentase APBN bagi daerah. Pembaharuan lain yang diharap dapat segera direalisasikan adalah ditambahkannya prosentase APBN untuk Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi 2%, seperti yang diungkapkan oleh Perwakilan dari Paguyuban Cokro Pamungkas.

Untuk menjawab aspirasi ini, Taufik Effendi menyampaikan bahwa Komisi II DPR memiliki tujuan yang sama dengan masyarakat Yogyakarta yakni mengusahakan peraturan perundang-undangan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat Yogyakarta. Tidak lagi semata-mata mengenai penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tetapi lebih kepada terjaminnya penyelenggaraan yang efektif dan efisien dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.