Seperti  pada  tahun-tahun  sebelumnya, Tahun 2011 Pemkab. Sleman  kembali  akan  mengucurkan  Dana  Stimulan  Pemberdayaan Masyarakat  senilai  Rp  4,3  M.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Ir.AA.Ayu.Laksmi Dewi, MM di ruang kerjanya.

Ditambahkan oleh Ayu bahwa dana stimulan  yang bersumber  dari  APBD  Propinsi  DIY  akan  didistribusikan  melalui  2 Periode.  Periode  I  untuk mengakomodir proposal  yang  diajukan oleh kelompok  usaha  ekonomi  produktif  pada  bulan  September  2010  sampai dengan bulan  Februari 2011,  sedangkan   Periode  II  diperuntukkan  bagi  proposal  yang  diajukan  pada  bulan  Maret  2011 hingga  Juni  2011.

Sesuai  Perbup. No.  12  Tahun  2008  tentang  Pengelolaan  Dana  Pemberdayaan  Masyarakat,  mekanisme  seleksi  proposal meliputi  2 tahapan  yaitu Tahapan  seleksi  administrasi ( kelengkapan  proposal  ) dan Tahapan  Verifikasi di Lapangan bagi  proposal  yang lolos  tahap I. Adapun  tujuan  utama  program dana pemberdayaan masyarakat  meliputi 1). Peningkatan  kesejahteraan anggota kelompok menuju kearah kemandirian usaha  melalui  program pemberdayaan masyarakat  dengan menciptakan  lapangan usaha baru atau  alternatif usaha lain guna menambah penghasilan keluarga ; 2) Peningkatan Jumlah Aset yang dimiliki dan dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok usaha masyarakat  dan 3 ) Peningkatan  Akses  Permodalan  di masyarakat.

Sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 4/SE/VIII/2010 tanggal 7 Agustus 2010 dana stimulan pemberdayaan masyarakat tidak boleh untuk honor tim/kepanitiaan; honor lembur; pembangunan fisik,  pengadaan alat tulis kantor; biaya pertemuan; pelatihan; studi banding; sewa lahan/sewa peralatan; biaya perjalanan dan penunjang kegiatan lainnya.

Dana stimulan pemberdayaan masyarakat diberikan Pemkab. Sleman kepada kelompok usaha masyarakat untuk melakukan kegiatan/usaha ekonomi produktif dan pengelolaan lingkungan  (Pasal 2 – Perbup. No. 12  Tahun 2008 ).  Diutamakan untuk merintis lapangan kerja baru/mandiri bagi Korban Bencana  Merapi , Keluarga Miskin, Tenaga pengangguran usia produktif,  Korban  PHK dan Kelompok penyandang difabel. Dana pemberdayaan tidak diperuntukan bagi kelompok usaha  penerima dana pemberdayaan tahun 2006 – 2010, ataupun sedang/akan menerima bantuan/pinjaman penguatan modal  dari  program sejenis pada Tahun 2011,  kecuali  bagi  kelompok usaha penerima dana yang telah kehilangan sebagian besar aset  yang dimiliki akibat  bencana  Merapi.

Prioritas  alokasi  dana diperuntukkan bagi  percepatan pemulihan usaha ekonomi  di  5 (lima ) kecamatan  Kawasan Rawan Bencana  Merapi, meliputi Kecamatan   Cangkringan,  Pakem, Ngemplak, Turi dan Tempel. Mempertimbangkan kesiapan kelompok usaha bagi  penghuni di  Shelter  huntara serta  berbagai  faktor lainnya  akan dikoordinasikan tersendiri pada bulan Maret  ini.

Akses  informasi  mengenai  Mekanisme dan  Persyaratan  pengajuan  proposal pemberdayaan  masyarakat  dapat  menghubungi Kantor   Pemerintah  Desa  setempat   (  Bagian  Pembangunan );  Kantor   Kecamatan  setempat       (  Seksi  Perekonomian dan Pembangunan )  dan  Bagian  Perekonomian – Sekretariat  Daerah     Telp.  0274  ( 868405 )  Pesawat. 1138

Proposal ditujukan kepada :  GUBERNUR  DAERAH  ISTIMEWA  YOGYAKARTA    C.q. BUPATI  SLEMAN, dengan Perihal : PENGAJUAN DANA PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT  TAHUN  2011. Tembusan disampaikan kepada : 1).   Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaaan Daerah Kab. Sleman;  2).   Camat  dan 3).   Kepala Desa.  Adapun  sistematika  proposal  harus  memuat : 1).  Latar belakang / pendahuluan;  2).  Maksud dan tujuan kegiatan;  3).  Rencana waktu dan tempat  pelaksanaan  kegiatan;  4).  Rencana  anggaran  biaya secara terperinci; 5).  Daftar  susunan  pengurus dan anggota serta jenis usaha setiap anggota ; dan 6).  Dilampiri Fotocopy KTP yang masih berlaku (Ketua, Sekretaris I + Bendahara I ) dan dicantumkan  alamat  sekretariat  dan nomor telpun  kontak person.

Proposal kelompok harus  diketahui oleh  Kepala  Padukuhan  setempat   dan   Petugas  Penyuluh   Lapangan   ( khusus bagi kelompok usaha  di Bidang  Usaha Pertanian )   dan  disyahkan oleh  Kepala Desa dan Camat  setempat. Proposal  dikumpulkan  di   BAGIAN  UMUM – SETDA  KABUPATEN SLEMAN ;  DPKKD;  KANTOR  KECAMATAN  dan   KANTOR  BALAI  DESA  SETEMPAT masing-masing  1 bendel proposal.  Batas  terakhir  pengumpulan  Proposal  Tahun  2011 adalah   Periode  I   pada  tanggal  28  Februari  2011  dan  Periode  II  pada  tanggal  30   Juni  2011.