Sleman Peroleh Kucuran DPM Rp 4,3 M Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Tahun 2011 Pemkab. Sleman kembali akan mengucurkan Dana Stimulan Pemberdayaan Masyarakat senilai Rp 4,3 M. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Ir.AA.Ayu.Laksmi Dewi, MM di ruang kerjanya.
Ditambahkan oleh Ayu bahwa dana stimulan yang bersumber dari APBD Propinsi DIY akan didistribusikan melalui 2 Periode. Periode I untuk mengakomodir proposal yang diajukan oleh kelompok usaha ekonomi produktif pada bulan September 2010 sampai dengan bulan Februari 2011, sedangkan Periode II diperuntukkan bagi proposal yang diajukan pada bulan Maret 2011 hingga Juni 2011.
Sesuai Perbup. No. 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Dana Pemberdayaan Masyarakat, mekanisme seleksi proposal meliputi 2 tahapan yaitu Tahapan seleksi administrasi ( kelengkapan proposal ) dan Tahapan Verifikasi di Lapangan bagi proposal yang lolos tahap I. Adapun tujuan utama program dana pemberdayaan masyarakat meliputi 1). Peningkatan kesejahteraan anggota kelompok menuju kearah kemandirian usaha melalui program pemberdayaan masyarakat dengan menciptakan lapangan usaha baru atau alternatif usaha lain guna menambah penghasilan keluarga ; 2) Peningkatan Jumlah Aset yang dimiliki dan dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok usaha masyarakat dan 3 ) Peningkatan Akses Permodalan di masyarakat.
Sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 4/SE/VIII/2010 tanggal 7 Agustus 2010 dana stimulan pemberdayaan masyarakat tidak boleh untuk honor tim/kepanitiaan; honor lembur; pembangunan fisik, pengadaan alat tulis kantor; biaya pertemuan; pelatihan; studi banding; sewa lahan/sewa peralatan; biaya perjalanan dan penunjang kegiatan lainnya.
Dana stimulan pemberdayaan masyarakat diberikan Pemkab. Sleman kepada kelompok usaha masyarakat untuk melakukan kegiatan/usaha ekonomi produktif dan pengelolaan lingkungan (Pasal 2 – Perbup. No. 12 Tahun 2008 ). Diutamakan untuk merintis lapangan kerja baru/mandiri bagi Korban Bencana Merapi , Keluarga Miskin, Tenaga pengangguran usia produktif, Korban PHK dan Kelompok penyandang difabel. Dana pemberdayaan tidak diperuntukan bagi kelompok usaha penerima dana pemberdayaan tahun 2006 – 2010, ataupun sedang/akan menerima bantuan/pinjaman penguatan modal dari program sejenis pada Tahun 2011, kecuali bagi kelompok usaha penerima dana yang telah kehilangan sebagian besar aset yang dimiliki akibat bencana Merapi.
Prioritas alokasi dana diperuntukkan bagi percepatan pemulihan usaha ekonomi di 5 (lima ) kecamatan Kawasan Rawan Bencana Merapi, meliputi Kecamatan Cangkringan, Pakem, Ngemplak, Turi dan Tempel. Mempertimbangkan kesiapan kelompok usaha bagi penghuni di Shelter huntara serta berbagai faktor lainnya akan dikoordinasikan tersendiri pada bulan Maret ini.
Akses informasi mengenai Mekanisme dan Persyaratan pengajuan proposal pemberdayaan masyarakat dapat menghubungi Kantor Pemerintah Desa setempat ( Bagian Pembangunan ); Kantor Kecamatan setempat ( Seksi Perekonomian dan Pembangunan ) dan Bagian Perekonomian – Sekretariat Daerah Telp. 0274 ( 868405 ) Pesawat. 1138
Proposal ditujukan kepada : GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA C.q. BUPATI SLEMAN, dengan Perihal : PENGAJUAN DANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2011. Tembusan disampaikan kepada : 1). Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaaan Daerah Kab. Sleman; 2). Camat dan 3). Kepala Desa. Adapun sistematika proposal harus memuat : 1). Latar belakang / pendahuluan; 2). Maksud dan tujuan kegiatan; 3). Rencana waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; 4). Rencana anggaran biaya secara terperinci; 5). Daftar susunan pengurus dan anggota serta jenis usaha setiap anggota ; dan 6). Dilampiri Fotocopy KTP yang masih berlaku (Ketua, Sekretaris I + Bendahara I ) dan dicantumkan alamat sekretariat dan nomor telpun kontak person.
Proposal kelompok harus diketahui oleh Kepala Padukuhan setempat dan Petugas Penyuluh Lapangan ( khusus bagi kelompok usaha di Bidang Usaha Pertanian ) dan disyahkan oleh Kepala Desa dan Camat setempat. Proposal dikumpulkan di BAGIAN UMUM – SETDA KABUPATEN SLEMAN ; DPKKD; KANTOR KECAMATAN dan KANTOR BALAI DESA SETEMPAT masing-masing 1 bendel proposal. Batas terakhir pengumpulan Proposal Tahun 2011 adalah Periode I pada tanggal 28 Februari 2011 dan Periode II pada tanggal 30 Juni 2011.