KENAIKAN PAJAK PENGAMBILAN GALIAN C KARENA KENAIKAN HARGA PASAR
Setoran pajak yang diwajibkan bagi para pemanfaat /pengolah material Merapi ( pasir / batu ) di aliran sungai Gendol, Krasak, Kuning, Boyong di daerah yang telah ditetapkan tidak melebihi ketentuan dalam Perda Nomor 2 tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian golongan C. Yang termasuk bahan galian golongan C diantaranya pasir, pasir batu, andesit, marmer, mika, dsb. Berdasarkan Perda tersebut besarnya pajak yang harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten Sleman oleh pihak yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian glongan C paling tinggi adalah 20 % dari nilai pasar. Padahal nilai pasar ini secara periodik ditinjau kembali dan ditetapkan oleh bupati/ kepala daerah sesuai dengan harga rata rata yang berlaku di lokasi setempat.
Sejak Perda tersebut ditetapkan tahun 1998 Pemkab Sleman telah 3 kali meninjau kembali nilai pasar tersebut yang ditetapkan dengan SK Bupati. Khusus untuk bahan galian C jenis pasir pada tahun 1998 nilai pasar yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.500 / m2, tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp 12.500. Pada tahun 2010 Pemkab Sleman kembali menetapkan nilai pasar bahan galian golongan C yang tertuang dalam SK Bupati Sleman nomor 33 tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010. Berdasarkan SK tersebut nilai pasar bahan galian C untuk pasir bahan bangunan ditetapkan sebesar Rp 25.000/ M2. Ketetapan nilai pasar ini diambil berdasarkan hasil survey di lapangan tentang harga pasir di masyarakat yang saat ini telah mencapai Rp 30.000 – Rp 50.000 / m2 atau Rp 120.000 – 150.000 / truk. Dalam hal ini pemkab Sleman juga telah berkoordinasi dengan pemkab Magelang dalam menentukan harga pasar pasir. Dalam SK tersebut juga dimuat tentang nilai pasar bahan galian golongan C lainnya seperti tanah uruh, sirtu, batu kapur, breksi apung dan tanah liat.
Dengan demikian besarnya pajak yang harus disetor oleh para wajib pajak bahan galian golongan C jenis pasir untuk setiap meter kubik yang dimanfaatkannya adalah 15 % x Rp 25.000 = Rp 3.500 / m2. Bila setiap truk dihitung 4M3 berarti setiap truk dikenakan pajak Rp 4 x Rp 3500 = Rp 15.000. / truk.
Dengan demikian kenaikan pajak galian golongan C saat ini mengalami kenaikan, karena nilai pasar nya juga telah mengalami kenaikan.
Saat ini Pemkab Sleman telah mengirimkan draft perubahan Perda Pajak Pengambilan Dan pengolahan Bahan Galian Golongan C ke dewan. Ditargetkan Perda tersebut dapat ditetapkan pada tahun 2011.