Pemkab Sleman Selenggarakan Jamkesda
Dalam upaya memberikan jaminan kesehatan masyarakat maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat atau jamkesda. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan telah dituangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sleman nomor 6 tahun 2010 seri D. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Jamkesda adalah system jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya berdasarkan atas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan resiko sakit seseorang ke dalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin. Tujuan penyelenggaraan Jamkesda adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.
Peserta Jamkesda di Kabupaten Sleman adalah penduduk yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan. Kepesertaan jamkesda dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyelenggara jamkesda yang dibentuk oleh Bupati. Adapun syarat-syaratnya adalah sbb:
- Penduduk Sleman: fotokopi KTP dan KK ,
- Penduduk luar Sleman: surat keterangan sehat dari PPK yang ditunjuk dan fotokopi KTP dan KKc.
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Uang iuran penjaminan untuk masa satu tahun, kecuali untuk penduduk yang termasuk dalam keluarga miskin.
Peserta Jamkesda diberikan kartu kepesertaan yang masa berlaku penjaminannya selama 1 (satu) tahun. Iuran kepesertaan jamkesda sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per bulan. Iuran kepesertaan jamkesda bagi penduduk yang termasuk dalam keluarga miskin ditanggung oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Jenis pelayanan Jamkesda meliputi: rawat jalan dan inap tingkat pertama, rawat jalan dan inap tingkat lanjutan kelas III, persalinan, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan tindakan medis. Jenis pelayanan tersebut diberikan oleh PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan) milik pemerintah, Pemerintah Daerah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan penyelenggara Jamkesda.
Hidden due to low comment rating. Click here to see.
Poorly-rated. Like or Dislike: 0 3
Mau tanya,apakah kalau sudah mendaftar jamkesda masih bole mendaftar lewat BPJS? Kalau misal boleh,seandainya ada masalah kesehatan,apakah kartu jamkesda dan BPJS bisa dipakai secara bersamaan?
0 0
Selamat pagi,jaminan kesehatan apa yg bisa dicari untuk mempersiapkan persalinan sedangkan belum bisa daftar jamkesda karna belun pindah penduduk minimal 6bulan.terima kasih
1 0
Istri asli warga sleman daerah berbah sedangkan saya asli mlati,,iya sama sama sleman..tetapi istri saya Blm punya jamkesda..apakah saya bisa ngurus jamkesda buat istri saya ..sedangkan istri saya baru hamil tua..
0 0
Hidden due to low comment rating. Click here to see.
Poorly-rated. Like or Dislike: 0 7