Pemkab Sleman Selenggarakan Jamkesda
Dalam upaya memberikan jaminan kesehatan masyarakat maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat atau jamkesda. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan telah dituangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sleman nomor 6 tahun 2010 seri D. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Jamkesda adalah system jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya berdasarkan atas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan resiko sakit seseorang ke dalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin. Tujuan penyelenggaraan Jamkesda adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.
Peserta Jamkesda di Kabupaten Sleman adalah penduduk yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan. Kepesertaan jamkesda dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyelenggara jamkesda yang dibentuk oleh Bupati. Adapun syarat-syaratnya adalah sbb:
- Penduduk Sleman: fotokopi KTP dan KK ,
- Penduduk luar Sleman: surat keterangan sehat dari PPK yang ditunjuk dan fotokopi KTP dan KKc.
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Uang iuran penjaminan untuk masa satu tahun, kecuali untuk penduduk yang termasuk dalam keluarga miskin.
Peserta Jamkesda diberikan kartu kepesertaan yang masa berlaku penjaminannya selama 1 (satu) tahun. Iuran kepesertaan jamkesda sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per bulan. Iuran kepesertaan jamkesda bagi penduduk yang termasuk dalam keluarga miskin ditanggung oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Jenis pelayanan Jamkesda meliputi: rawat jalan dan inap tingkat pertama, rawat jalan dan inap tingkat lanjutan kelas III, persalinan, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan tindakan medis. Jenis pelayanan tersebut diberikan oleh PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan) milik pemerintah, Pemerintah Daerah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan penyelenggara Jamkesda.
Assalamualaikum, mau tanya soal foto 2×3 nya background warna atau bebas ya? Saya mau mendaftarkan nenek saya. Mohon balasannya. Terimakasih
Sleman, 087845802119
1 2
bagaimana cara mengurus perpanjangan
kartu jamkesda bagi warga miskin yang dijamin pemerintah?
1 1
Bismillah perkenalkan saya Erni dan domisili di kalasan Sleman. Saya ingin bertanya jika kita punya kartu Jamkesda dari kecil namun sekarang karena sudah menikah jadi pisah KK dengan orang tua nah apakah kartu jamskesda masih bisa dipakai dengan KK baru? Masa berlaku kartu jamkesda hingga tanggal 29 Juni 2017.terimakasih atas tanggapannya
Alamat : Kadirojo 1, Purwomartani Kalasan Sleman (081227577639)
1 0
Selamat mlm,maaf saya mau tanya.kemarin novemver saya perpanjang jamkesda,otomatis masa berlaku 12 bulan.sedangkan jamkesda tahun 2017 sudah tdk berlaku..klau saya mau periksa apa msh bisa pkai kartu jamkesda itu,otomatis pindah di vover oleh bpjs kesehtan atau saya hrs urus surat bpjs dulu baru bisa gunain kartu jamkesda yg sudah sya perpanjang itj..atau bagakmana status nya?trimakasih
0 0
kalau KK & akte belum jadi tapi keburu sakit apakah bisa buat jamkesda,??
apakah benar akte bisa diganti dengan surat keterangan lahir, dan KK apakah bisa diganti dengan buku nikah orang tua sebagai syarat pendaftaran?
mohon infonya. terimakasih
0 2
apakah sekarang masih bisa mendaftar jamkesda?apakah bisa langsung aktif untuk pasien yg sedang dirawat inap?mhn jawabannya…trimakasih
0 0
Perkenalkan, saya Fuad. Warga Dusun Prumpung, Desa Sardonoharjo. Saya adalah anggota BPJS Kes Mandiri dengan Pkm Ngaglik I sebagai Faskes Pertama.
Saat ini kami sedang mempersiapkan kelahiran putra/i kedua, karena suatu kondisi kami dirujuk ke RSIA Sakina Idaman untuk pengobatan/tindakan lebih lanjut oleh Dokter. Ketika konsultasi di Pkm Ngaglik I, oleh Bidan kami disarankan untuk mengakses Jamkesda Sleman untuk bayi yang baru lahir. Jamkesda ini merupakan fasilitas semua warga sleman, mengingat kami adalah warga Sleman, dibuktikan KTP & KK. Menurut penuturan Bidan, Jamkesda utk bayi baru lahir adalah fasilitas bagi setiap bayi yang lahir di Sleman dari orang tua ber-KTP Sleman yang diberikan secara gratis untuk 1 tahun pertama.
Oleh karenanya, mohon ijin untuk bertanya tentang (1) apakah penjelasan dari Bidan tersebut adalah benar? mohon informasi tambahan jika ada. (2) apa dan bagaimana cara mengurus administrasinya?
Terima kasih, Sleman.. :-)
45277
0 0