Sebanyak 38 wajib pajak hotel dan 73 wajib pajak restoran yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, menerima pengembalian seba­gi­an pungutan pajaknya. Pengembalian sebagian pajak tersebut diserahkan Bupati Sleman  Drs. Sri Purnomo di Aula lantai III DPKKD Kabupaten Sleman Kamis 30 Desember 2010. Penyerahan secara simbolis kepada  10 perwakilan antara lain Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, PT. Mustika Princess Hotel, Jogjakarta Plaza Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, RM Ayam Goreng Ny. Suharti, PT Kentucky Fried Chicken  dll. Sedangkan Bupati Sleman dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa dengan terjadinya bencana erpsi merapi beberapa waktu lalu, para pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian yang cukup besar, namun bencana tersebut tidak menyurutkan  untuk tetap taat memenuhi kewajiban membayar pajak.  Walaupun di akhir tahun ini, terjadi bencana erupsi merapi, namun capaian pajak hotel maupun pajak restoran sampai tanggal 29 Desember 2010, telah melampui terget yang ditetapkan. Untuk pajak hotel telah memperoleh Rp. 22, 472 M atau 5,37 persen dari terget sebesar Rp. 21,326 M. Sedangkan untuk pajak restoran telah memperoleh Rp. 10,186 M atau 17,32 persen dari target sebesar Rp. 8,68 persen.

Lebih lanjut disampaikan bupati sleman bahwa sleman memberikan  apresiasi dan penghargaan kepada 5 wajib pajak hotel dan 5 wajib pajak restoran yang menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya. Pengembalian ini merupakan salah satu bentuk peng­har­­ga­an dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan admi­nistrasi perpajakan, patuh melak­sa­nakan Perda serta memi­liki tanggung jawab atas kewajiban yang harus dilaksanakan. Meskipun pengem­ba­lian sebagian pungutan pajak ini jumlahnya tidak besar, saya berharap hal tersebut tidak dilihat dari jumlahnya namun merupakan ungkapan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama kita selama ini.  Diharapkan pula agar dengan pengembalian pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi dan tepat waktu. Letusan Gunungapi Merapi yang merupakan salah satu focal point dari Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Sleman telah menimbulkan kerusakan baik sarana maupun prasarana pendukungnya. Kerusakan yang dialami oleh sektor pariwisata setidaknya tercatat Rp 7,488  M. Sedangkan kerugian yang dialami baik berupa hilangnya pendapatan serta potensi pendapatan yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp 70,525 milyar.

Sementara itu kepala DPKKD Kabupaten Sleman Drs. Samsidi, MSi dalam laporannya emnyampaikan bahwa tujuan pemberian penghargaan dan pengembalian sebgian pajak hotel dan pajak restoran bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan memotivasi wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran agar meningkatkan ketertiban dalam melaksanakan administrasi dan pembayran pajak sesuai perturan perundangan yang berlaku. Piagam penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang telah melaksanakan tertib administrasi dan tertib pembayran  selama bulan Desember 2009 sampai dengan Nopember 2010. Juga pengembalian sebagian pajak hotel dan pajak restoran diberikan kepada wajib pajak yang te;ah menyetorkan pajak  selama bulan Desember 2009 sampai dengan Nopember 2010. Ditambahkan Samsisi bahwa kriteria penerimaan piagam penghargaan adalah wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang telah melaksanakan tertib Administrasi, yaitu wajib pajak yang tidak pernah terlambat dalam menyampaikan laporan SPTPD dan tidak terdapat temuan pajak terutang dalam laporan hasil pemeriksaan. Juga tertib pembayaran, yaitu wajib pajak yang tidak pernah terlambat dalam pembayaran dan tidak memiliki tunggakan/hutang pajak hotel dan pajak restoran. Sedangkan berdasarkan tujuan, sasaran dan kriteria tersebut, maka tahun 2010 ini piagam penghargaan diberikan kepada 25 wajib pajak hotel dan 60 wajib pajak restoran. Sedang untuk pengembalian sebagian pajak hotel dan pajak restoran diberikan kepada 111 wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran dengan total pengembalian senilai Rp. 307.561.906,32 dengan rincian wajib pajak restoran sebanyak 73 wajib pajak dengan total pengembalian Rp.89.380.262,94 dan penerima pengembalian tertinggi adalah RM. Ayam Goreng Suharti dengan pengembalian Rp. 9.901.426,52. Sementara wajib pajak hotel sebanyak 38 wajib pajak dengan total pengembalian Rp. 218.181.643,38 dn penerima terbesar adalah Hotel Hyatt Regency Yogyakarta sebesar Rp. 59.642.510,76.