Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan melakukan normalisasi untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 356/Kep.KDH/A/2010 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunung Merapi. Kebijakan ini diambil karena timbunan /endapan sedimen hasil erupsi Gunungapi Merapi di alur Sungai Gendol, Opak, Boyong, Krasak dan Kuning telah melebihi batas kondisi normal, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap bahaya banjir dan gangguan intake saluran irigasi.

Normalisasi aliran sungai pasca erupsi Gunungapi Merapi untuk Sungai Gendol dilakukan mulai dari Gendol Dam(GOD) VII di Padukuhan Jambu, Desa Kepuharjo/ Padukuhan Srunen, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan ke arah hilir sampai dengan tempuran aliran sungai Opak di padukuhan Krebet, Desa bimomartani, Kecamatan Ngemplak. Aliran sungai Opak mulai dari Padukuhan petung Lor, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan ke arah hilir hingga wilayah Kecamatan Berbah. Aliran sungai Boyong mulai dari Boyong Dam (BOD) VII di Padukuhan Ngepring, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem sampai dengan batas wilayah Kota Yogyakarta. Aliran sungai Krasak mulai dari Padukuhan Tunggularum, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi ke arah hilir sampai dengan wilayah Desa Banyurejo, Kecamatan tempel. Aliran sungai Kuning ke arah hilir sampai dengan Batas wilayah Kabupaten bantul.

Adapun Normalisasi dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi deposit pasir dan batu di jalur sungai wilayah masing-masing. Pengambilan material deposit pasir dan batu dilakukan hanya untuk material deposit pasir dan batu baru hasil erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang mengganggu aliran sungai. Normalisasi dilaksanakan dengan menjaga keamanan prasarana dan sarana di daerah aliran sungai lokasi yang dilalui kendaraan pengangkut, tidak mengubah lingkungan atau kondisi sungai dan tidak merusak lingkungan sekitar. Ketentuan kapasitas muat kendaraan maksimal 4m3 (empat meter kubik)atau 6 (enam) ton dengan ketentuan jam kerja antara pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Kegiatan normalisasi dilaksanakan dengan mengutamakan warga masyarakat setempat atau kelompok warga setempat. Kepala desa pada lokasi normalisasi aliran sungai bertanggungjawab dan bertindak selaku koordinator dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi dan pengadministrasian Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu normalisasi dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi aliran sungai.