Meski Terjadi Bencana Erupsi Merapi, Capaian PBB Sleman 2010 Lampaui Target
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman sampai dengan minggu I Bulan Desember 2010 tercatat mencapai Rp 42.879.154.102,-. Capaian pembayaran PBB ini melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp 39.987.2929.711,- atau mencapai 107,23 persen dari yang ditargetkan.
Angka capaian pajak yang melampaui target ini menunjukkan bahwa terjadinya bencana erupsi gunung Merapi tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Kondisi ini terjadi karena bencana erupsi gunung merapi terjadi pada akhir masa perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak, sehingga sebagian besar wajib pajak sudah membayar PBB. Bahkan Desa Umbulharjo Cangkringan yang tertimpa bencana, pada bulan Oktober melaporkan bahwa PBB sudah lunas.
Jatuh tempo pembayaran PBB yang semula adalah tanggal 30 September 2010 diperpanjang sampai 29 oktober 2010. Sementara erupsi besar Gunung Merapi terjadi pada tanggal 26 Oktober dan 5 November 2010. Pengaruh bencana erupsi Gunung Merapi diprediksi baru akan terasa pada pembayaran PBB untuk tahun 2011.
Sementara itu untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kabupaten Sleman sampai dengan minggu I bulan Desember 2010 tercatat mencapai Rp 41.662.313.425,- atau hanya mencapai 84,11 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 49.531.853.725,-. Belum tercapainya target tersebut sedikit banyak merupakan dampak erupsi merapi.
Mulai tahun 2011, Pemkab Sleman siap mengelola BPHTB. Sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, BPHTB merupakan salah satu pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan langsung oleh pemerintah Daerah. Sampai tahun 2010, terhadap BPHTB pemkab Sleman hanya membantu memungukan yang menyetorkannya kepada negara.
Pemkab Sleman bersama dengan kantor pajak pratama Jogjakarta telah mempersiapkan proses alih sistem pengelolaan. SDM Sleman telah diberikan pelatihan dan saat ini juga telah disiapkan sarana dan prasarananya. Bahkan payung hukum untuk pemungutan BPHTB sebagai pajak daerah pemkab Sleman telah membuat Perda tentang BPHTB yang saat ini dalam proses evaluasi Gubernur. Selain itu pemkab Sleman juga telah mempersiapkan peraturan Bupatinya untuk acuan pelaksanaan.