Pimpin Rakor Penanganan Bencana : Gubernur minta masyarakat yang terkena dampak bencana tidak langsung juga dipikirkan
Hari ini di Aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Gubernur Propinsi DIY Sri Sultan HB X memimpin rapat kordinasi penanganan bencna Merapi. Dalam Arahannya, Gubernur menyampaikan bahwa untuk penanganan korban bencana Merapi ini, Pemkab Sleman tidak hanya terfokus pada para pengungsi yang terkena dampak langsung bencana, tetapi juga masyarakat yang terkena dampak tidak langsung bencana erupsi Merapi.
Penambahan radius jarak aman lebih dari 20 km beberapa waktu yang lalu, tentunya banyak masyarakat yang tinggal di kawasan radius 20 km turut terganggu aktivitasnya. Berbeda dengan pengungsi yang kehilangan rumah yang telah ditanggung oleh pemerintah melalui pembuatan shelter, masyarakat yang tinggal dalam radius 20km harus kembali memulai aktivitas hidupnya secara mandiri. Padahal mereka juga terkena dampak bencana sehingga terganggu aktivitas ekonomi dan sosialnya.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur mengajak bupati dan jajajarannya serta Kepala Desa dan Dukuh untuk berkoordinasi dan bersama-sama mengidentifikasi apa saja kebutuhan masyarakat yang dapat diusulkan dalam program PNPM Modifikasi. Melalui program PNPM modifikasi ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang terkena dampak bencana, dan mampu mendorong menumbuhkan berbagai aktifitas ekonomi dan sosialnya. Program PMPM modifikasi ini menggunakan sumber pendanaan PSF (bukan dari BNPB) dimaksudkan untuk membantu masyarakat non pengungsi yang terkena dampak bencana Merapi.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Sleman untuk berkoordinasi secara intensif dengan jajaran SKPD Provinsi DIY untuk melakukan identifikasi kegiatan sesuai permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan peran aktif Camat, Kepala Desa dan Dukuh. Kegiatan PNPM tersebut harus mampu mengembangkan kearifan lokal, berbasis pada padukuhan dan bersifat padat karya. Diharapkan Pemkab Sleman dan Provinsi DIY dapat segera menetapkan kegiatan untuk dijadikan model PNPM modifikasi dan segera diluncurkan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan bahwa pengungsi yang terkena dampak bencana secara langsung dan kehilangan rumah akan ditanggung pemerintah. Saat ini pemerintah sudah mulai membangun shelter bagi 2.613 korban yang terdata. Dengan pembangunan shelter ini diharapkan pengungsi dapat segera memulai aktivitas hidupnya tanpa terbebani karena shelter sudah dilengkapi dengan fasilitas yang cukup untuk memulai aktifitas hidupnya.
Gubernur juga mengusulkan agar penambangan pasir diwilayah Cangkringan dapat dikelola oleh masyarakat secara berkelompok untuk menambah penghasilan masyarakat dari penambangan pasir di wilayahnya. Gubernur juga minta kepada Bupati agar memilih beberapa lokasi penambangan pasir yang khusus untuk dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana untuk pembangunan rumah permanen. Jangan sampai masyarakat pengungsi yang akan membangun kembali rumahnya justru membeli material pasir dari pengusaha.
Terkait dengan meluapnya Sungai Code yang telah mengakibatkan hampir 500 rumah rusak, Gubernur minta Bupati dan Dinas PU untuk mencari solusi dan kemungkinan untuk mengeruk hulu Kali Boyong dan Kali Kuning. Demikian pula dengan pembersihan kawasan sungai dari pohon-pohon yang roboh agar tidak hanyut ke sungai dan tidak merusak rumah warga. Kalau tidak dikeruk, volume pasir di pemukiman warga di sekitar sungai Code sudah mencapai satu meter. Gubernur berharap agar masalah pengerukan pasir ini dapat diselesaikan secepatnya agar tidak meresahkan masyarakat.
Menanggapi arahan Gubernur tersebut, Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan kesiapan jajarannya untuk menindak lanjuti berbagai permasalahan tersebut. Bupati melaporkan bahwa Kabupaten Sleman sudah mengusulkan Program PNPM Mandiri Perdesaan kepada Deputi Sekretaris Wakil Presiden senilai Rp 18,5 M untuk dampak langsung awan panas Merapi dan dampak aliran lahar dngin Merapi. Selain itu, Pemkab Sleman juga telah mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan dari Kemendagri senilai Rp 4 M khusus untuk Kecamatan Cangkringan.
Terkait dengan penambangan pasir di lokasi aman, pada tanggal 26 November 2010 Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat edaran tentang pengambilan sedimen pasir di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi sehingga masyarakat di kawasan aman sudah diperbolehkan menambang pasir secara tradisional untuk membantu mengurangi volume pasir di sungai Code. Dengan perubahan status Merapi yang turun menjadi Siaga, saat ini Pemkab Sleman sedang mengkaji ulang dan menyusun pengaturan penambangan pasir yang juga mempertimbangkan lokasi penambangan di kawasan atas.
Sedangkan untuk kemungkinan pengerukan pasir di hulu Kali Boyong dan Kali Kuning, perlu dilakukan pengecekan lokasi. Dinas PUP dan Dinas SDAEM akan segera menindaklanjuti dengan pemetaan titik-titik penambangan pasir agar dapat dipilih lokasi mana-mana saja yang nantinya akan dikhususnya untuk upaya rehab rekons dan pembangunan rumah warga.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain bupati sleman Drs. Sri Purnomo, Sekda Sleman Ir. Sutrisno, MES, Assekda Bidang Pemerintahan Sunaryo, SH dan para kepala SKPD se Kabupaten Sleman. Sedang dari Propinsi DIY antara lain Asek II bidang ekonomi Andang Priyadi, M.Kes, Kepala Dinas Pertanian Ir. Nanang dll.