KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN

NOMOR: 326/Kep.KDH/A/2010

TENTANG

DAERAH TERLARANG PADA KAWASAN GUNUNGAPI MERAPI

 

BUPATI SLEMAN,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2044/45/BGL.V/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Peningkatan Status Aktivitas G. Merapi dari Siaga menjadi Awas. Aktfitas Gunungapi Merapi meningkat dari status siaga menjadi awas;
  2. bahwa salah satu upaya perlingdungan masyarakat dari bahaya bencana Gunungapi Merapi perlu ditetapkan daerah terlarang untuk dikunjungi pada kawasan Gunungapi Merapi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang Daerah Terlarang pada Kawasan Gunungapi Merapi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

  5. Keputusan Bupati Sleman Nomor 325/Kep. KDH/A/2010 tentang Keadaan Darurat Gunungapi Merapi dengan Status Awas;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU :

Daerah terlarang pada kawasan Gunungapi Merapi pada status awas meliputi:

a. Daerah wisata Klangon Desa Glagahharjo

b.Daerah wisata Kaliadem Desa Kepuhharjo

c. Daerah Wisata Dam Plunyon Desa Umbulharjo

d.Daerah wisata Gardu Pandang Kaliurang Desa Hargobinangun

e.Daerah Turgo Desa Purwobinangun

f.Daerah Tunggul Arum Desa Wonokerto

g.sekitar alur sungai: Kali Boyong, Kali Kuning, Kali Gendol, Kali Opak, Kali Bebeng, Kali Krasak, dan Kali Bedog

h.daerah yang termasuk dalam radius tidak aman sesuai rekomendasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KEDUA :

Setiap penduduk yang berada di wilayah yang termasuk daerah terlarang sebagaimanan diktum KESATU pada status awas harus mengungsi ke barak pengungsian atau daerah di luar daerah rawan bencana Gunungapi Merapi yang dinyatakan aman sesuai dengan rekomendasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Minrel.

KETIGA :

Masyarakat dilarang melakukan kegiatan di wilayah yang termasuk daerah terlarang tanpa izin dari pejabat yang berwanang.

KEEMPAT:

Instansi terkait dibawah komando Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi dengan dibantu pihak Kepolisian dan Tentara nasional Indonesia bersama-sama masyarakat melakukan penanganan pengungsian, dan pengamanan jalan-jalan evakuasi dan daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada tiktum KESATU.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 25 Oktober 2010

 

BUPATI SLEMAN,

(cap/ttd)

SRI PURNOMO

 

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Gubernur DIY
  2. Kapolda DIY
  3. Komandan Korem 072 Pamungkas DIY
  4. Komandan Kodim 0732 Sleman
  5. Kapolres Sleman
  6. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;
  7. Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman.
  8. Komandan Komando Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi.