Sosialisasi Penguatan Modal Untuk UPPKS
Pemerintah Kab. Sleman bekerja sama dengan Bank BPD Cabang Sleman, melaksanakan sosialisasi dana penguatan modal bagi Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera ( UPPKS ) Rabu, 27 Oktober 2010 di Gedung Serbaguna Kab. Sleman.
Menurut Kabid Keluarga Sejahtera Badan Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak ( BKBPP dan PA ) Dra. Umi Pujilestari tujuan sosialisasi ini adalah Agar para kelompok UPPKS mengetahui mekanisme atau prosedur pengajuan dana penguatan modal dari APBD Kab. Sleman, Menambah wawasan kelompok UPPKS dalam mengembangkan kegiatan ekonomis produktif, dan Menjalin tali persaudaraan sekaligus bertukar informasi antar kelompok kegiatan ekonomis produktif.,
Melalui kelompok UPPKS merupakan Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sleman menumbuhkembangkan potensi ekonomi bagi keluarga serta meningkatkan tingkat kesejahteraan bagi para keluarga di wilayah Kab. Sleman. Selain itu melalui Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) memotivasi keluarga untuk meningkatkan pendapatan keluarga, dengan para peserta kelompok UPPKS Kecamatan se Kab. Sleman.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman mengatakan bahwa penyelenggaraan acara sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap dana penguatan modal, baik cara pengajuannya, peruntukan pemanfaatan dana, proses pengembalian dan pelaporannya.
Ditambahkan oleh Bupati bahwa dana penguatan modal yang bersumber dari APBD jumlahnya terbatas sehingga belum menjangkau seluruh kebutuhan kelompok yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, tidak semua pengajuan proposal otomatis akan diberikan dana karena harus dilakukan seleksi dan diverifikasi, untuk menentukan kelompok usaha yang layak mendapatkan dana penguatan modal.
Pencairan dana pemberdayaan dari pemerintah ada mekanisme baku yang harus dijalankan. Untuk dana penguatan modal yang dikelola oleh Kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal (KP3M) telah diatur dengan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal. Oleh karena itu, tidak serta merta semua permohonan bantuan dana penguatan modal dapat memperoleh bantuan, peruntukan dan penggunaannya pun diatur, serta waktunya pun tidak bisa kita tentukan sesuka kita. Karena pada prinsipnya, dana bantuan yang berasal dari APBD ini juga harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan program penguatan modal ini adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif. Apabila usaha ekonomi produktif yang dikelola kelompok dapat berkembang dengan baik, maka hal tersebut akan mendukung upaya Pemkab Sleman dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di daerah.
Oleh karena itu untuk memberdayakan masyarakat, Pemkab Sleman tidak hanya sebatas membantu permodalan saja, tetapi harus juga dibantu technical know hownya atau pengetahuan teknis dan praktis tentang usaha