Okt
25
SK Bupati Sleman No 322/Kep.KDH/2010 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana
KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN
NOMOR: 322/Kep.KDH/A/2010
TENTANG
STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
BUPATI SLEMAN,
Menimbang :
- bahwa bencana hidrometeorologis yang terjadi di Kabupaten Sleman mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jembatan dan jalan, infrastruktur sumber daya air, kerusakan lingkungan, maupun dampak psikologis masyarakat,
- bahwa berdasarkan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi Nomor 393/45/BGV.K/2010 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Peningkatan Status Aktivitas G. Merapi dinaikan satusnya dari waspada (level II) menjadi Siaga (level III) mulai tanggal 21 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB;
- bahwa dengan mempertimbangkan akibat bencana yang menimbulkan dampak yang besar kepada masyarakat dan penanggulangan bencana alam memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak, perlu ditetapkan status keadaaan darurat bencana;
- bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penentuan status keadaan darurat bencana tingkat kabupaten oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Status Keadaan Darurat Bencana.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU :
Status keadaan darurat bencana, yaitu darurat siaga Gunungapi Merapi dan darurat bencana hidrometeorologis.
KEDUA :
Instansi terkait bersama-sama masyarakat untuk dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana secara koordinatif.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 22 Oktober 2010
BUPATI SLEMAN,
(cap/ttd)
SRI PURNOMO
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;
- Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman..