Sleman Serahkan Rp 4,3 M Dana Pemberdayaan Masyarakat
Hari Rabu, 6 Oktober 2010 berlangsung penyerahan dana pemberdayaan masyarakat tahap I dan II tahun 2010. Dana pemberdayaan sebesar Rp 4,3 Milyar diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, kepada 508 kelompok usaha. Acara yang berlangsung di gedung Serbaguna Sleman ini dihadiri oleh Asisten II bidang Pembangunan, camat dan kepala desa se-Kabupaten Sleman serta para penerima dana.
Kepala Bagian Perekonomian, Ir. AA.Ayu Laksmidewi TP, MM, melaporkan bahwa selama tahun 2007 – 2009, Pemkab Sleman telah menyalurkan dana Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 12.799.500.000,- yang disalurkan kepada 1.141 kelompok usaha, yang tersebar di 86 Desa se Kabupaten Sleman.
Untuk tahun 2010 ini telah dianggarkan dana pemberdayaan senilai Rp 4,3 milyar yang waktu pencairannya dibagi dalam 3 tahap. Untuk tahap I yaitu kelompok usaha yang mengajukan proposal di tahun 2009 sampai dengan 31 Januari 2010, diserahkan dana pemberdayaan sebesar Rp1,5 M untuk 235 kelompok usaha yang dinyatakan layak. Sedangkan untuk tahap II yaitu kelompok usaha yang mengajukan proposal periode 1 Februari sd. 30 April 2010, diserahkan dana pemberdayaan sebesar Rp 1,38 M untuk 273 kelompok usaha yang dinyatakan layak. Jadi total dana pemberdayaan tahap I dan II sebesar Rp 2,88 M untuk 508 kelompok usaha. Sedangkan sisa plafon dana pemberdayaan masyarakat Tahun 2010 senilai Rp1,42 M akan diserahkan pada tahap III yaitu Bulan Desember 2010 nanti.
Ayu Laksmidewi juga menambahkan bahwa proposal permohonan bantuan untuk penguatan modal dari Kelompok Usaha akan diarahkan pada Dana Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari dana APBD Provinsi DIY. Untuk itu dirinya minta kepada para camat dan kepala desa untuk membantu menginformasikan mekanisme pengajuan proposal sekaligus juga menyelksi dengan dengan ketat terhadap semua proposal permohonan yang diajukan ke Kabupaten dengan berpedoman pada Peraturan Bupati No 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Dana Pemberdayaan Masyarakat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tidak semua pengajuan proposal otomatis akan diberikan dana karena harus dilakukan seleksi dan diverifikasi, untuk menentukan kelompok usaha yang layak mendapatkan dana pemberdayaan masyarakat. Seleksi yang pertama adalah seleksi adminsitrasi. Bagi proposal yang cacat administrasi seperti : tidak disertai RAB, belum diketahui oleh Dukuh, Kepala Desa maupun Camat, atau sudah pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya. Bagi proposal yang sudah lolos seleksi administrasi kemudian akan diverifikasi oleh tim, dan baru kemudian setelah lolos verifikasi nama-nama kelompok dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pemberdayaan.
Jadi, pencairan dana pemberdayaan dari pemerintah ada mekanisme baku yang harus dijalankan, dan telah diatur dalam Peraturan Bupati No 12 Tahun 2008. Tidak serta merta semua permohonan bantuan dana pemberdayaan dapat memperoleh bantuan, dan waktunya pun tidak bisa kita tentukan sesuka kita. Karena pada prinsipnya, dana bantuan pemberdayaan ini berasal dari APBD Provinsi DIY sehingga pencairannya juga menunggu ketersediaan dana dari pemerintah provinsi DIY.
Bupati juga manyampaikan bahwa bagi kelompok usaha yang mengajukan proposal setelah bulan Agustus sampai dengan akhir tahun 2010, jangan berkecil hati karena akan diusulkan pada pencairan dana pemberdayaan periode anggaran tahun 2011. Bupati juga berharap agar dana pemberdayaan masyarakat ini dapat segera dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha yang selama ini telah digeluti oleh para kelompok usaha.